KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Maraknya perburuan satwa yang dilindungi seperti Kuskus yang merupakan salah satu mamalia berkantung yang ada di Papua, membuat salah satu pemerhati lingkungan di Kota Jayapura, Fredy Wanda merasa prihatin.
“Kondisi ini kami lihat sejumlah Kuskus hasil perburuan warga dari Arso yang diperjualbelikan di daerah Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Ini jelas-jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan ekosistemnya,” jelas Fredy.
Diakui Fredy, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 ditegaskan bagi setiap orang yang tanpa ijin menangkap, mengambil, merusak, memusnahkan, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut dan meniagakan dalam keadaan hidup ataupun mati. Maka dikena sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
“Jadi dengan maraknya perburuan Kuskus dan perjualbelikan hewan ini, maka perlu ada pengawasan dari intansi terkait agar perburuan satwa yang dilindungi ini tak terus terjadi,” jelas Fredy.
Salah seorang penjual Kuskus di Koya, yang tak mau disebut namanya mengakui dirinya tak mengetahui jika apa yang dia lakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”Saya tidak tahu karena saya hanya menjual, ada yang berburu di Arso,” katanya.
Kuskus sendiri mirip Kanguru, dimana betinanya melahirkan anaknya kemudian merawat dan membawanya di kantung perutnya. Kuskus ada beberapa spesies terkelompokkan dalam lima genus, yakni Ailurops, Spilocuscus, Strigocuscus, Trichosurus, dan Phalanger. Kuskus genus Phalanger ini yang menghuni hutan Pulau Papua. ***(Fitus Arung)