Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 4 Mar 2025 22:32 WIT

Idham Holik: KPU Harus Pedomani Amar Putusan MK


					Anggota KPU RI, Idham Holik saat didampingi dua komisioner KPU Papua saat memberikan keterangan pers dengin media di Jayapura. Foto: Natalya Yoku/KabarPapua.co Perbesar

Anggota KPU RI, Idham Holik saat didampingi dua komisioner KPU Papua saat memberikan keterangan pers dengin media di Jayapura. Foto: Natalya Yoku/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Anggota KPU RI, Idham Holik mengakui telah mengundang KPU provinsi dan KPU kabupaten dalam menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pendaftaran atau usulan pengganti calon, sesuai dengan amar putusan MK yang dilaksanakan pada 7 – 9 Maret 2025.

Idham meminta kepada seluruh KPU di daerah dapat menjadikan putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi hukum. “Apa yang menjadi pertimbangan hukum dan amar putusan MK,  itu harus dipedomani,” katanya.

Idham menjelaskan jika dalam amar putusan MK hanya mengganti calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, maka itu saja yang diganti. 

“Nanti administrasi pendaftarannya akan tetap sama diberlakukan dengan cara penelitian administrasi dan diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya,” kata Idham saat ditemui wartawan di media center KPU Provinsi Papua, Selasa sore 4 Maret 2025.

Termasuk untuk pengajuan nama calon dilakukan dalam kurun waktu 3 hari kerja dan  dilanjutkan dengan penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang diserahkan.

“KPU di daerah harus menjalankan fungsi administrasi untuk mengantisipasi kejadian maladministrasi seperti sebelumnya,” katanya.

Sementara untuk pelaksanaan kampanye akan tetap dilakukan, termasuk dalam debat publik antar paslon hanya dilakukan satu kali. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Paulus Waterpauw Dukung Pasangan BTM-CK pada PSU Agustus 2025

17 March 2025 - 23:40 WIT

KPU Papua Pastikan Mengkroscek Administrasi Constant Karma

10 March 2025 - 10:10 WIT

Constant Karma di Mata Yeremias Bisai: Kader Golkar yang Mempertahankan Kebenaran di Papua

10 March 2025 - 07:35 WIT

Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

9 March 2025 - 21:02 WIT

Inilah Calon Wakil Gubernur Papua yang Segera Diumumkan BTM

7 March 2025 - 21:29 WIT

KPU Papua Gelar FGD Evaluasi, PSU Pilgub Papua Tetap Gunakan DPT 2024

5 March 2025 - 13:30 WIT

Trending di POLITIK