KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Anggota KPU RI, Idham Holik mengakui telah mengundang KPU provinsi dan KPU kabupaten dalam menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pendaftaran atau usulan pengganti calon, sesuai dengan amar putusan MK yang dilaksanakan pada 7 – 9 Maret 2025.
Idham meminta kepada seluruh KPU di daerah dapat menjadikan putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi hukum. “Apa yang menjadi pertimbangan hukum dan amar putusan MK, itu harus dipedomani,” katanya.
Idham menjelaskan jika dalam amar putusan MK hanya mengganti calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, maka itu saja yang diganti.
“Nanti administrasi pendaftarannya akan tetap sama diberlakukan dengan cara penelitian administrasi dan diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya,” kata Idham saat ditemui wartawan di media center KPU Provinsi Papua, Selasa sore 4 Maret 2025.
Termasuk untuk pengajuan nama calon dilakukan dalam kurun waktu 3 hari kerja dan dilanjutkan dengan penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang diserahkan.
“KPU di daerah harus menjalankan fungsi administrasi untuk mengantisipasi kejadian maladministrasi seperti sebelumnya,” katanya.
Sementara untuk pelaksanaan kampanye akan tetap dilakukan, termasuk dalam debat publik antar paslon hanya dilakukan satu kali. *** (Natalya Yoku)