KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menolak gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Pelaksana tugas Bupati Mimika Johannes Rettob pada persidangan yang digelar Kamis 16 Maret 2022.
Hakim Zaka Tallapaty saat membacakan surat keputusan menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf D tentang hukum acara pidana, hakim menyatakan permohonan praperadilan itu gugur.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan. Maka hukum perkara tidak perlu dikabulkan lagi dan oleh karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” ucap Hakim Zaka.
Hakim juga menetapkan biaya yang timbul dalam praperadilan ini dibebankan oleh para pemohon sebesar Rp 5.000.
Kuasa Hukum Pemohon Plt Bupati Mimika, Marvey J Dangeubun mengatakan, putusan praperadilan bersifat final, artinya tak ada upaya hukum banding maupun kasasi. “Nah sekarang ini adalah kita berpikir bagaimana langkah-langkah hukum untuk sidang pokok perkara yang sudah dilimpahkan,” ujar Marvey.
Marvey juga kecewa karena majelis hakim dalam keputusannya tak memeriksa tentang pokok permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, tetapi hanya memeriksa pada tingkat eksepsi, karena perkara pokok sudah dilimpahkan, maka pasal 82 KUHAP mengatakan bahwa dengan sendirinya praperadilan gugur.
“Beda misalnya kalau kita waktu praperadilan mereka belum ajukan perkara pokok tapi itu memang strategi yang dimainkan termohon Kejati Papua dengan ya lompat-lompat dari tahapan-tahapan salah satunya kita tahu bersama kami bantah, karena tak ada tahap dua dalam penyerahan barang bukti dan tersangka,” katanya.

Kuasa hukum pemohon Plt Bupati Mimika Marvey J Dangeubun. (KabarPapua.co/Imelda)
Ia juga menjelaskan bahwa untuk penyerahan barang bukti dan tersangka ini adalah salah satu frasa yang bersifat kumulatif. “Jadi tak bisa cuma penyerahan barang bukti tanpa tersangka atau penyerahan tersangka tanpa barang bukti. Kata frasa dan itu berarti kumulatif,” ujarnya.
Marvey mengakui dalam pemeriksaan pertama sedikit berbeda pendapat, karena menurut pihak pemohon bahwa persidangan pertama itu pada saat terdakwa hadir dalam ruang sidang. “Terdakwa ditanyakan tentang identitasnya, kemudian JPU membacakan dakwaan dan kemudian melakukan pemeriksaan pertama,” terangnya.
Namun menurut majelis hakim, pemeriksaan pertama itu pada saat sidang pertama terdakwa tak hadir dianggap sudah sah, walaupun surat dakwaan belum dibacakan dakwaan sudah dianggap sah.
Disinggung soal apakah kuasa hukum bisa menghadirkan terdakwa pada sidang perkara pokok nanti, Marvey menyampaikan masih melakukan diskusikan bersama. “Saya optimis bahwa klien kami sangat patuh terhadap hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Sutrisno Margi Utomo menyebut, putusan praperadilan sudah sesuai dengan aturan hukum.
“Alhamdulillah, Kejati Papua menang praperadilan, eksepsi termohon Kejati Papua dikabulkan yakni permohonan praperadilan terdakwa gugur demi hukum. Padahal pokok perkara kita juga telah siap menghadapi,” ucap Sutrisno.
Diketahui Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua 27 Januari 2023.
Johannes Rettob ditetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter saat menjabat sebagai Kadis Perhubungan Mimika hingga menimbulkan kerugian negara Rp 69 miliar lebih. *** (Imelda)