KABARPAPUA.CO, Sentani – Polres Jayapura melakukan penyelidikan kasus kebakaran di Pasar Pharaa (pasar baru) Sentani. Kebakaran menghanguskan Gedung Blok B dan C serta lapak pedagang bagian belakang.
Kebakaran terjadi pada Senin dini hari 2 Desember 2024. Peristiwa tersebut menyebabkan, Pemerintah Jayapura dan pedagang mengalami kerugian materil.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay S.I.K, menjelaskan kronologi dan langkah cepat dalam menangani kasus tersebut. Salah satunya dengan memeriksa saksi Hj. IMA (58).
Dari keterangan saksi, api berasal dari lapak bagian belakang Blok C yang kemudian merambat ke Blok B. Api cepat merambat dikarenakan lapak-lapak tersebut terbuat dari kayu.
Menurut Lia (40), kebakaran terjadi sekitar pukul 02.30 WIT. Saat itu dirinya sedang berada dirumah hingga mendapat panggilan telepon dari keponakannya yang mengabarkan kebakaran Pasar Phara Sentani.
Sementara saksi Muh. Erdin (25) yang merupakan pedagang di lokasi kebakaran, mengaku tengah tidur di lapak Pasar Phara Sentani saat kejadian. Beruntng, ia dibangunkan oleh sang ibu dan memberitahukan ruko kebakaran.
“Saksi langsung bangun, serta melihat kebakaran yang mana kebakaran tersebut berawal dari ruko yang merupakan gudang jarang terbuka. Kemudian api tersebut menyebar melalui tenda-tenda yang tergantung dan kemudian merembes ke lapak miliknya saat itu,” ungkap Umar.
Menurut keterangan saksi lain Milka Rante (51) yang juga merupakan pedagang Pasar Pharaa Sentani. Ia mendengar bunyi klutuk-klutuk saat menyiapkan kue kering dagangannya pada pukul 02.30 WIT.
Milka kemudian membuka pintu dan melihat bahwa api sudah menyala dari salah satu ruko jalan masuk blok B dan Blok C. Setelah itu, Milka keluar dan berteriak api-api, dan bergegas untuk menyelamatkan diri.
Umar mengimbau masyarakat untuk tetap menjauh dari lokasi kebakaran, karena ada sisa-sisa bara api. “Untuk saat ini belum ada barang bukti yang diamankan dari TKP. Kami masih mendata jumlah lapak jualan yang terbakar,” katanya. *** (Adv/Polda Papua)