KABARPAPUA.CO, Sentani – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Distrik Sentani akan kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang kawasan Sentani Kota pada 7 Juni 2021.
Langkah itu diambil untuk menata kembali Kota Sentani dari pada PKL yang dinilai mengganggu ruang milik jalan (Rumija) atau sebidang tanah di kanan dan kiri jalan. Keberadaan PKL juga mulai menyebabkan lalulintas di kawasan tersebut terganggu.
Kepala Distrik Sentani, Eroll Daisiu mengatakan telah melakukan pertemuan bersama para PKL yang terhimpun dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima terkait rencana penertiban tersebut. Pertemuan berlangsung 31 Mei lalu.
“Ini dalam rangka penataan kembali Kota Sentani sehingga para PKL yang masih berjualan atau mengganggu ruang milik jalan atau Rumija akan ditertibkan,” ujar Eroll Daisiu di sentani, Jumat 4 Juni 2021.
Penertiban tersebut berdasarkan aturan yang berlaku sesuai luas Rumija yakni 20 meter dari jalan baik sisi kiri dan kanan. “Kalau ada PKL yang tidak mengindahkan hal itu, otomatis mereka akan kena penertiban,” kata Eroll.
Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan surat edaran yang akan dijadikan bahan kajian dalam pertemuan internal bersama Pemerintah Daerah terkait pangkah-langkah apa yang akan dilakukan.
Berdasarkan data yang dihimpun, PKL yang tergabung dalam asosiasi di Sentani Kota lebih dari 200 PKL. Data tersebut belum mencakup PKL musiman yang kerap nekat berjualan di kawasan Rumija. ***(Alan Youwe).