KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepala Dinas Pehubungan Kota Jayapura, Elby Uneputty mengatakan, selama ini pengujian kendaraan seperti mobil truk dan mobil kontainer masih ditangani Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua.
“Walau kami sudah menyurati dua kali, sampai saat ini Dishub Provinsi Papua tetap ngotot mau melakukan pengujian kendaraan sepenuhnya,” kata Elby kepada wartawan saat ditemui di Kota Jayapura, Papua, Sabtu, 25 Februari 2017.
Menurut Elby, dalam UU juga disebutkan tentang pajak dan retribusi yang amanahnya cukup jelas kendaraan bermotor yang pengujiannya harus dilakukan pemerintah kota/kabupaten.
“Saat ini kami hanya melakukan pengujian terhadap kendaraan angkutan penumpang. Truk dan kontener itu provinsi yang masih uji, padahal hal itu tak boleh karena sudah diatur dalam UU,” kata Elby.
Menurut Elby, jika memang tak ada aturannya, buat apa juga dirinya ngotot. “Ini untuk kebutuhan masyarakat. Mereka masih uji sampai sekarang padahal sebenarnya tak boleh. Uang dari hasil pengujian tak tahu dibawa kemana, saya juga tak tahu diserahkan kemana,” jelasnya.
Untuk pengujian kendaraan di Kota Jayapura, kata Elby sangat tertib, terutama dalam hal penegakan hukum. “Hal ini membuat sopir taxi atau angkutan kota ketakutan melakukan pengujian kendaraanya,” katanya.
Menurut Elby, bila taxi atau kendaraan angkutan umum dilakukan pengujian dan dinyatakan gagal atau tak lulus, maka para sopir terancam tak akan beroperasi sehingga menghambat pemenuhan perekonomiannya.
Pasalnya, kata Elby, para sopir di Kota Jayapura menggantungkan kebutuhan sehari-harinya hanya dengan menjadi sopir taxi. “Saya juga sebenarnya jadi kasian, tapi mau bagaimana pengujian itu master kir dipengujian kendaraan. Saya tak bisa berbuat apa-apa,” katanya di Kota Jayapura, Papua, Sabtu, 25 Februari 2017.
“Jadi ini yang membuat saya lihat pengujian taxi banyak yang tak menguji karena takut tak lulus uji kendaraan. Yang diuji itu alur ban diperiksa, rem knalpot, uji emisi dan sebagainya,” kata Elby menambahkan.
Diakui Elby, tidak setiap waktu pihaknya melakukan pemantauan pada kendaraan angkutan umum di lapangan, namun dibutuhkan kesadaran bersama bahwa keselamatan penumpang dan khususnya sopir menjadi tanggungjawab bersama.
“Sopir taxi ini mereka main kucing-kucingan dengan kami. Masalah pengujian ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009 pengujian harus dilakukan kota/kabupaten untuk untuk mobil penumpang, dan barang,” kata Elby. ***(Ramah)