KABARPAPUA.CO, Nabire– Tingkat pengangguran di Provinsi Papua Tengah hingga saat ini 14.886 jiwa dari jumlah penduduk 1.346.685 jiwa.
Angka ini cukup besar dan menjadi latar belakang diluncurkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Tengah No 44 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penerimaan Tenaga Kerja dalam penanggulangan pengangguran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Tengah, Fred Jems Bonai mengatakan untuk pengentasan kemiskinan di Papua Tengah diperlukan kolaborasi dan sinergitas semua pihak, termasuk dengan swasta.
Seperti halnya Kepala Cabang BPJS Provinsi Papua Tengah yang diwakili Rudianto Panjaitan mengungkapkan bersama pemerintah akan berusaha mengentaskan kemiskinan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Ia menyampaikan saat ini ada beberapa kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang telah merintis pengentasan kemiskinan antara lain Kabupaten Mimika.
“Bersama pemerintah daerah, kami siap membantu mengentaskan kemiskinan dengan memberikan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun kami juga berharap agar seluruh kabupaten di Provinsi Papua Tengah memberikan dukungan perlindungan kepada masyarakat miskin yang memberikan risiko munculnya masyarakat miskin yang baru,” katanya.
Direktur PT. Nabire Baru yang diwakili Arfan Arifin juga menyambut baik Pergub No 44 yang dianggap akan berdampak baik dalam dunia investasi di Provinsi Papua Tengah. Hal itu juga selaras dengan visi misi perusahaan yakni mengurangi angka pengangguran dengan menyiapkan BLK (Balai Latihan Kerja) untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang sudah siap pakai.
“Rencana kami akan merekrut sebanyak 500 orang tenaga kerja dan sudah membuka lowongan pekerjaan. Tujuan kita adalah bagaimana membangun Papua Tengah mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan,” katanya. *** (Sumber: Provinsi Papua Tengah)