OPINI
Oleh: Vanwi Robert, Jurnalis dan Pimpinan Redaksi Wartaplus.com*
SIANG hari begitu menyengat, ketika tersiar kabar di berbagai WAG (WhatsApp Grup), Elfira Halifa, jurnalis perempuan yang bekerja di Cenderawasih Pos sedang melakukan liputan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjadi korban pelecehan seksual secara verbal saat meliput sidang perdana pembacaan dakwaan Juru Bicara KNPB, Victor Yeimo (VY) di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin, 21 Februari 2022.
Dalam kronologisnya, Elfira menceritakan ia diteriaki oleh seseorang yang diduga sebagai massa VY yang berkumpul di depan PN. “Sini, sa perkosa ko (Sini, saya perkosa kamu),” kata seseorang yang duduk di depan PN yang diduga massa dari VY yang tak bisa masuk ke dalam PN Jayapura. Saat kejadian, Elfira sedang jalan ke pintu masuk PN Jayapura.
“Saya kaget, trauma, marah dan kesal, semua campur aduk. Padahal, saya tidak berbuat apapun kepada dia,” kata Elfira yang mengaku mengetahui pelaku yang meneriakinya, dengan ciri-ciri memakai topi.
Elfira datang ke PN Jayapura karena ditugaskan oleh kantornya untuk meliput sidang perdana VY. Kita ketahui kerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Anum Siregar, salah satu kuasa hukum VY menyayangkan kejadian tersebut. “Tindakan tersebut tentu saja itu tidak dibenarkan. Saya sudah teruskan ke teman-teman PH yang komunikasi langsung dengan VY terkait kejadian tersebut,” jelas Anum.
Teriakan berbau cabul juga menyayat hati jurnalis perempuan tak pantas diberikan kepada jurnalis perempuan yang sedang melakukan liputan. Kata-kata tak sopan ini baru saya dengar setelah dari tahun 1999 hingga sekarang melakukan peliputan junalistik di Papua.
Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Papua meminta kepada LBH Pers, perusahaan media dari korban dan organisasi pers di Papua mendampingi korban pelecehan verbal yang terjadi pada jurnalis Cenderawasih Pos, Elfira Halifa.
Ketua FJPI Papua, Cornelia Mudumi menjelaskan apa yang dialami Elfira adalah pelecehan verbal harassment atau pelecehan seksual, yakni ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan. Pelecehan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan.
FJPI Papua mendesak untuk semua pihak menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Mengutuk perbuatan yang melecehkan jurnalis perempuan yang sedang menjalankan tugasnya. Pelaku diproses hukum untuk efek jera dan edukasi bagi semua pihak untuk menghormati jurnalis perempuan.
Kekerasan
Bagi saya teriakan cabul adalah bentuk kekerasan yang merupakan tindak kejahatan yang dilakukan secara sadar oleh seseorang maupun kelompok orang yang dapat mengakibatkan penderitaan bagi korbannya, baik dari segi fisik maupun emosional.
Dan kekerasan emosional adalah kekerasan yang melibatkan secara langsung kondisi psikologis yang menjadi korbannya seperti berkata kasar, membentak, bullying, body shaming dan melakukan perbuatan yang menyakitkan. Jenis kekerasan emosional sangat membutuhkan penanganan khusus karena berdampak terhadap perkembangan mental seseorang.
Kejadian yang dialami Elfira perlu didorong adanya kerja sama antara pihak, khususnya organisasi pers, LBH Pers yang baru dibentuk ’biar bekerja’ dan tidak hanya keluarkan rilis semata atas kejadian ini. Segera menangani kekerasan verbal terhadap jurnalis perempuan dengan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan dengan cara memberikan pendampingan terhadap korban untuk memproses kasus secara hukum kepada pelakunya.
Mari berantas kekerasan terhadap perempuan karena kekerasan bisa terjadi kepada siapa saja. Lindungi keluarga, kolega, dan lingkungan masyarakat dari kekerasan.
Dan untuk kamu yang berteriak kepada kawan saya Elfira, “Untuk kamu yang masih ada di jalan yang salah dengan teriakanmu, esok mungkin kita akan sampai di jalan yang benar. Ingatlah, tak perlu meninggi. Sederhanakan diri, di depan masih panjang. Kita hanya berbeda jalan dosa, tak perlu lebih istimewa. Demikian bukan sekian!” ***
*Vanwi Robert adalah Jurnalis dan Pimpinan Redaksi Wartaplus.com
OPINI ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi KabarPapua.co.