Menu

Mode Gelap

PROVINSI PAPUA BARAT · 28 Sep 2021 ·

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Manokwari Sosialisasikan OSS Berbasis Risiko


					Sekda Manokwari Hendry Sembiring membuka sosialisasi sistem OSS-RBA dan LKPM, Senin 27 September 2021. (Istimewa) Perbesar

Sekda Manokwari Hendry Sembiring membuka sosialisasi sistem OSS-RBA dan LKPM, Senin 27 September 2021. (Istimewa)

KABARPAPUA.CO, Manokwari – Pemerintah Kabupaten Manokwari menyosialisasikan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis Risiko di Oriestom Bay, Manokwari, Senin 27 September 2021.

Selain sosialisasi OSS RBA, Pemda Manokwari juga menyosialisasikan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di wilayah Manokwari.

Sekda Manokwari Hendry Sembiring mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan  Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengacu pada peraturan Kepala BKPM Nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan serta peralihan Sistem OSS yang lama ke yang baru OSS RBA.

Baca Juga >  BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN-KIS bagi Perangkat Kampung di Yapen

“Sosialisasi sebagai langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online  dan juga sebagai sarana pembekalan dan penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berbasis resiko OSS-RBA secara online,” terang Hendry.

Selain sebagai langkah strategis, menurut Hendry, sosialisasi ini untuk meningkatkan pertumbuhan iklim ekonomi di Manokwari meskipun masih pada masa pandemi.

Sejak tanggal 4 Agustus 2021, sambung Hendry, permohonan perizinan berusaha berintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS–RBA. Hal ini sesuai dengan surat menteri investasi dan Kepala BKPM nomor 144.1342/a.1 tahun 2021.

Baca Juga >  Gubernur se-Tanah Papua Bertemu di Timika, 7 Poin Disepakati

Pemberlakuan sistem OSS – RBA juga telah diluncurkan Presiden Joko Widodo, pada Agustus 2021 di Jakarta. “Jadi dengan resmi sistim OSS-RBA sudah berlaku, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi diharapkan Pemerintah Daerah dapat disiplin untuk mengikuti sistim OSS-RBA ini,” katanya.

Ia berharap perubahan sistim ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk dapat mengurus perizinan pada Dinas Penanam Modal dan PTSP di kabupaten Manokwari.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” harap Hendry.  ***(Irsye Simbar)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Paulus Waterpauw Jadi Gubernur Papua Barat Berdengung di Rakor Fordasi 2023

28 September 2023 - 00:15

Inilah 8 Poin Rekomendasi Rakor Fordasi 2023 di Papua Barat

27 September 2023 - 23:32

Gubernur se-Tanah Papua Bertemu di Timika, 7 Poin Disepakati

21 September 2023 - 16:35

Kakao Ransiki Papua Barat Tembus Pasar Eropa

21 September 2023 - 08:27

Puluhan Anak Asuh Gubernur Waterpauw di Mansel Sembuh dari Stunting

18 September 2023 - 11:54

Prevalensi Stunting Teluk Bintuni Dekati Target Nasional, 2024 Lebih Rendah!

16 September 2023 - 18:51

Trending di PROVINSI PAPUA BARAT