KABARPAPUA.CO, Manokwari – Pemerintah Kabupaten Manokwari menyosialisasikan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis Risiko di Oriestom Bay, Manokwari, Senin 27 September 2021.
Selain sosialisasi OSS RBA, Pemda Manokwari juga menyosialisasikan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di wilayah Manokwari.
Sekda Manokwari Hendry Sembiring mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengacu pada peraturan Kepala BKPM Nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan serta peralihan Sistem OSS yang lama ke yang baru OSS RBA.
“Sosialisasi sebagai langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online dan juga sebagai sarana pembekalan dan penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berbasis resiko OSS-RBA secara online,” terang Hendry.
Selain sebagai langkah strategis, menurut Hendry, sosialisasi ini untuk meningkatkan pertumbuhan iklim ekonomi di Manokwari meskipun masih pada masa pandemi.
Sejak tanggal 4 Agustus 2021, sambung Hendry, permohonan perizinan berusaha berintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS–RBA. Hal ini sesuai dengan surat menteri investasi dan Kepala BKPM nomor 144.1342/a.1 tahun 2021.
Pemberlakuan sistem OSS – RBA juga telah diluncurkan Presiden Joko Widodo, pada Agustus 2021 di Jakarta. “Jadi dengan resmi sistim OSS-RBA sudah berlaku, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi diharapkan Pemerintah Daerah dapat disiplin untuk mengikuti sistim OSS-RBA ini,” katanya.
Ia berharap perubahan sistim ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk dapat mengurus perizinan pada Dinas Penanam Modal dan PTSP di kabupaten Manokwari.
“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” harap Hendry. ***(Irsye Simbar)