KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Di dalam Musyawarah Besar (Mubes) Tujuh Wilayah Adat Papua pada 15-17 April 2016 nanti, menurut salah satu tokoh adat Sentani, Kabupaten Jayapura, Agustinus Donald Ohee, akan diusulkan agar para kepala suku raja di tujuh wilayah adat di tanah Papua bisa mendapatkan insentif atau tunjangan dari pemerintah.
“Tunjangan ini lewat alokasi dana otonomi khusus (otsus) tiap bulannya. Nanti kami bahas bagaimana para kepala-kepala suku yang notabene memiliki tanah, memiliki rakyat dan memiliki masyarakat Papua itu dihargai dan dihormati pemerintah,” jelas Agustinus kepada wartawan di Kota Jayapura, belum lama ini.
Sekadar diketahui, tujuh wilayah adat Papua, meliputi Mamta/Tabi, Saereri, Domberai, Bomberai, Anim Ha, La Pago, Meepago. “Tunjangan tiap bulannya ini tak perlu terlalu besar, tapi dampaknya luar biasa. Sebab nantinya para kepala di tujuh wilayah adat ini bisa merasa dihormati dan dihargai,” katanya.
Selain itu, kata Agustinus, pemberian intensif bagai para kepala suku dari tujuh wilayah adat di Papua ini membuat para kepala suku merasa diperhatikan pemerintah. “Sehingga persoalan mendasar yang terjadi selama ini, seperti hak ulayat tanah, ganti rugi, palang memalang, diharapkan dapat diselesaikan baik,” katanya.
Adanya perhatian pemerintah terhadap para kepala suku dari tujuh wilayah adat, kata Agustinus, karena memang selama ini masyarakat adat merupakan mitra dari pemerintah. “Sehingga ketika keduanya menjadi mitra, maka pembangunan tidak akan terhambat, tapi akan jalan beriringan dan bersamaan,” jelas Agustinus yang juga Ketua Badan Musyawarah.
Menurut Agustinus, tentunya usulan ini nantinya kalau diterima harus dibuatkan peraturan daerah (perda). “Ini kami akan buat dalam bentuk usulan kepada pemerintah daerah dan pusat. Lakukan beberapa kajian, supaya ini diperhatikan secara baik karena bisa menjawab persoalan di lapangan, apalagi otsus yang tinggal sembilan tahun,” katanya.
Pemberian intensif atau tunjangan kepada para kepala suku dari tujuh wilayah adat di Papua ini, kata Agustinus, mengacu pada tujuh wilayah ada tanpa membatasi adanya batas adminstrasi kedua provinsi yang ada di tanah Papua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Misalnya, jika jumlah para kepala suku ada sekitar 300 lebih, maka tinggal didata ulang dan kemudian ditambah satu kelompok perempuan yang kita akomodir, ini juga harus diberikan insentif atau tunjangan,” jelas Agustinus.
Menurut Agustinus, contoh riil yang selalu terjadi di masyarakat, para kepala suku itu tiap saat menghadapi permasalahan yang disampaikan masyarakat, seperti menghadapi kasus kematian.
“Persoalan kematian di dalam adat itu ada aturan. Orang datang pertama ke kepala suku meminta bantuan. Jadi disinilah fungsi adanya insentif itu. Sebab jika kepala suku tak punya uang, dia mau cari uang dari mana? Akibatnya kadang warga paling gampang lakukan pemalangan tanah agar cepat dapatkan uang,” jelas Agustinus.
Persoalan seperti ini, kata Agustinus, menjadi akar persoalan yang tidak pernah dilihat dan kadang tak dipahami. “Sehingga adanya pemberian intensif, bisa saja persoalan di tengah adat bisa diselesaikan dan pemembangun pun berjalan,” katanya. ***(Ramah)