KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura meminta kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah tidak dengan dicicil.
Pembayaran THR diatur Instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait larangan pembayaran THR tidak boleh dibayar secara cicilan atau juga dalam bentuk parcel, namun harus berupa uang tunai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa berharap seluruh perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan Menaker.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa
Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh.
“THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya ditemui di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat 31 Maret 2023.
Djoni menjelaskan pemberian THR untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Besaran THR sesuai dengan masa kerja,” ujarnya. *** (Natalya Yoku)