Menu

Mode Gelap

PUBLIK · 1 Apr 2023 ·

Disnaker Kota Jayapura: THR untuk Karyawan Jangan Dicicil atau Berupa Barang


					ilustrasi mata uang rupiah. (equator.co.id) Perbesar

ilustrasi mata uang rupiah. (equator.co.id)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura meminta kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah tidak dengan dicicil. 

Pembayaran THR diatur Instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait larangan pembayaran THR tidak boleh dibayar secara cicilan atau juga dalam bentuk parcel, namun  harus berupa uang tunai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa berharap seluruh perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan Menaker.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa

Baca Juga >  Ciptakan Suasana Berbeda, Si Ipar di Jayapura Ajak Rekreasi usai Belajar

Pembayaran THR mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan  Permenaker Nomor 6 tahun 2016, tentang  pembayaran tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh.

“THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya ditemui di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat 31 Maret 2023. 

Djoni menjelaskan pemberian THR untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Besaran THR sesuai dengan masa kerja,” ujarnya. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

IGI Papua Gelar Muswil dengan Konsep Lebih Santai Bulan Ini

6 Juni 2023 - 15:20

Ingat 12 Juni, Suni Garden Lake Sentani Gelar Aksi Donor Darah

5 Juni 2023 - 07:34

WKRI Ikut Berperan Membangun SDM di Kota Jayapura

4 Juni 2023 - 00:52

Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw Minta BP3OKP Tingkatkan Sinergi

1 Juni 2023 - 21:22

Sinergi Pendampingan Hukum, PLN Gandeng Kejaksaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya

31 Mei 2023 - 22:03

Freeport Indonesia Terima Anugerah Investasi Pionir 2023 dari BKPM

30 Mei 2023 - 17:15

Trending di PUBLIK