KABARPAPUA.CO, Sorong – Bupati Maybrat, Karel Murafer menilai sejumlah pasal dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya direvisi karena akan merugikan pegawai negeri sipil aktif yang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), terutama bagi PNS orang asli Papua.
Menurut Karel, dalam undang-undang ASN menyebutkan, bagi PNS, anggota TNI-Polri, anggota DPRD, maupun DPR, ketika maju dalam pilkada harus mengajukan surat permohonan berheti kepada badan kepegawaian nasional dan diteruskan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Dalam Negeri.
“Nah, ketika maju dalam pilkada, kemudian diisyaratkan berhenti, kami kuatir akan menimbulkan banyak pengangguran, terutama bagi orang berstatus PNS dan kemudian maju ikut pilkada, tapi kemudian tak menang,” kata Karel.
Jika hal itu terjadi, kata Karel, secara otomatis ini akan menambah angka pengangguran. “Coba saja jika ada sekitar 500 orang PNS yang mencalonkan diri dan sebagiannya, tidak menang, bukan hanya akan menimbulkan angka pengangguran tapi menimbulkan gejolak di daerah,” jelasnya.
Untuk itu, Karel sangat berharap agar pemerintah pusat merevisi undang-undang ASN itu. “Perlu memberikan keleluasaan bagi ASN agar tidak perlu mengajukan permohonan pemberhentian dari PNS ketika maju dalam pilkada,” katanya. ***(Veyda Ody)