KABARPAPUA.CO, Sorong – Dipengaruhi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) saat merayakan pesta ulang tahun, seorang perempuan berusia 18 tahun diperkosa dua orang temannya secara bergiliran. Setelah sadar dan tak terima dengan perlakuan para pelaku, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Sorong Kota.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota melalui Kanit PPA Ipda Fajar Hayyi saat dikonfirmasi mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilaporkan ini terjadi pada Jumat, 5 Mei 2017 pada saat korban menggelar acara pesta ulang tahun ke-18 di Melanu, Kota Sorong. “Pelaku mengaku merayakan ulang tahun bersama pacar dan teman-temannya dengan mengkonsumsi miras hingga tak sadarkan diri,” katanya, Senin, 8 Mei 2017.
Saat ini, kata Fajar, kedua pelaku berinisila A (18 tahun) dan N (19 tahun) langsung diamankan malam itu saat kejadian di tempat kejadian perkara setelah korban melapor ke petugas piket Polresta Sorong Kota. “Kejadiannya semua teman-teman korban yang ikut dalam pesta ulang tahun dipengaruhi miras dan dalam keadaan mabuk, sehingga pada saat melakukan perbuatan itu mereka dalam keadaan mabuk,” jelasnya.
Dari kasus ini, katya Fajar, kedua pelaku yakni A dan N dikenani Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Dan saat ini kami pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Sele be Solu,” jelasnya. ***(Veyda Ody)