KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Tim Kuasa Hukum Iwan Niode menilai surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang Selasa 6 Juni 2023, adalah dakwaan baru. Bahkan, ia menyebut dakwaan JPU bukan lanjutan dari proses perkara sebelumnya.
Menurutnya, JPU mendakwa Johannes Rettob dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2021.
Dakwaan ini berbeda dengan dakwaan sebelumnya yang juga memasukkan Pasal 1 Jo Pasal 22 UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Kami nilai dakwaan JPU ada perubahan. Dakwaan pertama terkait kasus korupsi dan dakwaan kedua dan ketiga menyangkut terkait korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ternyata ada hal-hal yang sangat prinsip yang jaksa langgar dalam proses pembuatan surat dakwaan,” kata Iwan.
Iwan juga menganggap dakwaan baru yang dibacakan JPU memiliki register berbeda dari dakwaan lama. Perubahan dakwaan ini menjadi pertimbangan pertama mengajukan eksepsi.
“Jadi apakah itu register perkara dari kejaksaan pada perkara pertama 02 berbeda dengan perkara yang baru ini. Kemudian nomor register perkara untuk di pengadilan ketika pelimpahan berkas perkara itu juga berbeda,” tanyanya.
Pertimbangan kedua adalah majelis hakim yang juga berbeda. Ia berharap majelis hakim akan melaksanakan putusan sela, sehingga pihaknya akan kembali mengajukan eksepsi.
“Kalau kemudian ini merupakan kelanjutan dari perkara kemarin harusnya register perkaranya tidak boleh berubah, majelis hakimnya juga tidak boleh berubah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani menyebut langkah JPU sudah melalui mekanisme atau SOP yang ada. Ia pun enggan menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa.
“Terkait dengan pasal yang sama dan terdakwa yang sama, jelas satu hal yang berbeda. Sebab, dakwaan sebelumnya jelas beda, karena ada pasal dengan unsur KKN, baru kali ini penuntut umum masukan,” kata Aguwani.
Ia menambahkan, jika menanggapi terkait sanggahan terdakwa atas surat dakwaan yang dibacakan itu artinya mengada-ada atau memberi pernyataan keliru.
“Jadi apa yang sudah disampaikan oleh penasihat umum terdakwa, ya itu sah-sah saja. Itukan bagian pendapat dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan KabarPapua.co, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU sempat molor. Sidang yang harusnya berlangsung pukul 10.00 WIT, mundur hingga pukul 11.30 WIT.
Mundurnya jadwal sidang, karena menunggu kehadiran hakim. Sidang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian bersama Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Asmuruf. Sidang berlangsung tertib selama 3 jam lebih. Sidang akan kembali digelar pada 20 Juni 2023 dengan agenda putusan hakim. *** (Imelda)