KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Libur Idul Fitri 1444 Hijriyah telah ditetapkan pemerintah pusat, terhitung 19-25 April 2023.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Pemprov Papua menerbitkan Surat Edaran penetapan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Pelaksana Harian Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun lewat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto meminta ASN di Pemprov Papua tak menambah hari libur Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Surat edaran cuti bersama Idul Fitri 1444 H. (Foto: Diskominfo Pemprov Papua)
“ASN kembali masuk kantor pada 26 April 2023. Pak Gubernur meminta ASN tidak menambah waktu liburan. Sebab libur nasional yang diberikan cukup panjang,” katanya.
Bertepatan dengan Idul Fitri, ASN di Papua harus menjaga toleransi antarumat beragama.
“Saat bulan suci Ramadan, ASN yang beragama kristen wajib menghormati ASn yang sedang menjalankan puasanya, sehingga tercipta rasa persaudaraan di tempat kerja,” jelasnya. *** (Natalya Yoku)