KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengatakan, dibentuknya Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 yang diketuai masing-masing Ketua Bawaslu Kabupaten, guna mencegah penularan pandemi Covid-19 di 11 kabupaten di Papua yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Namun menurut Ronald, hingga kini belum ada laporan dari Pokja Covid-19 terkait pelanggaran karena juga belum ada tahapan yang krusial.”Kami juga cenderung lebih mendorong pencegahan, karena Covid-19 ini tak bisa dibiarkan terjadi dulu baru ditangani, tapi harus sebisa mungkin dicegah penyebarannya,” jelasnya, di Kota Jayapura, Selasa, 6 Oktober 2020.
Ronald juga mengatakan, akan tetapi jika di kemudian hari ada kerumunan massa yang ditemui, maka harus segera dibubarkan dan jika terjadi berulang-ulang maka akan ditindaklanjuti dengan sanksi lain, seperti administrasi atau pidana.
Menurut Ronald, Pokja Covid-19 ini telah dibentuk pada 23 September 2020. Pokja Covid-19 ini diinisiasi Bawaslu RI, di mana juga ada wakil dari KPU setempat dan melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, Satpol PP serta Satgas Covid-19.
“Jika ada pelanggaran kaitannya dengan protokol kesehatan maka masing-masing akan ditindaklanjuti dengan perlakuan hukum dari jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan. Jika ada pelanggaran bisa ada sanksi pidananya dari pelanggaran yang ditemukan di lapangan kaitannya dengan protokol kesehatan ini,” jelas Ronald.***(Qadri Pratiwi)