KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Pemerintah Kota Jayapura, melalui Dinas Perhubungan setempat sosialisasi pemberlakukan besaran tarif baru bagi angkutan umum, sesuai peraturan Wali Kota Jayapura nomor 14 tahun 2022, tentang jaringan trayek.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura , Justin Sitorus menjelaskan penyesuaian tarif sudah terjadi sejak Oktober 2022 karena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Besaran tarif baru angkutan umum di Kota Jayapura. (Foto: istimewa)
“Sosialisasi kenaikan tarif angkutan umum kembali dilakukan, agar para pengguna jasa transportasi tidak bertanya lagi soal kenaikan tarif tersebut sesuai dengan rutenya,” kata Justin, saat sosialisasi di Terminal Taman Mesran Koya Jayapura, Jumat 31 Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Matias Merahabia menjelaskan dengan sosialisasi tarif angkutan umum diharapkan tak terjadi kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak yang dilakukan oleh para sopir.
“Stiker yang telah ditempel di angkutan umum diharapkan menjadi informasi bagi para penumpang tentang pengenaan tarif baru,” ujarnya. *** (Natalya Yoku)