KABARPAPUA.CO, Manokwari – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mendesak MRP-PB dan DPR-PB segera memproses Perdasus calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
“Harmonisasi Undang-Undang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada di Papua Barat yang memiliki kekhususan. Didalam UU Otsus, calon gubernur dan wakilnya harus orang asli Papua. Keseriusan Pemprov Papua Barat, DPR dan MRP menjadi modal untuk mempercepat pembahasan perdasus dan tata cara pelaksanaan pilkada,” ungkapnya.
Lanjut Amus, persoalan pilkada di Papua Barat sempat dibahas pada pertemuan yang dilakukan di Aceh beberapa waktu yang lalu, hanya saja pihaknya tak banyak memberi penjelasan, karena tak pernah dilibatkan dalam perdasus itu.
“Sampai saat ini, kami tak mengetahui sejauh mana proses perdasus itu dibahas. Kami berharap regulasi tersebut disahkan sebelum tahapan berjalan, karena tahapan mulai dilaksanakan pada bulan April mendatang,” ungkapnya.
Sedangkan jika tahapan sudah mulai jalan dan regulasi belum ada, tentunya akan menimbulkan persoalan. “Jangan sampai masyarakat tidak paham dan dipolitisir. Akibatnya, bisa menimbulkan kekacauan. Ini yang ditakutkan,” pungkas Amus. *** (Oki Rose)