KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin), Costan Oktemka menyoroti pengalihan pengurusan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi tak berjalan maksimal, bahkan membuat tak terurusnya kedua lembaga pendidikan tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.
Menurut Costan, pengalihan kewenangan itu telah membuat SMA/SMK tak terurus dengan baik di kabupaten. “Kami mau urus juga sesuai peraturan baru sudah menjadi kewenangan provinsi karena itu SMA/SMK harus ada kejelasan, mereka buat aturan sesuai ukuran Jakarta, tak sesuai kondisi disini (Papua),” jelasnya.
Diakui Costan, persoalan pengelolaan SMA/SMK menjadi dilema untuk tingkat kabupaten, karena jika tak diurus sementara sekolahnya berada di kabupaten tetapi aturannya mengarahkan lain. “Mohon perhatian secara serius,” katanya. ***(Fitus Arung)