KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua untuk dilakukan audit rinci. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Termasuk pasal 56 ayat 3, Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK. “Pelaporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya saat acara penyerahan di kantor BPK di Jayapura Senin 14 April 2025.
Bupati Benyamin menekankan kualitas laporan keuangan daerah bergantung pada tata kelola yang baik dan benar oleh seluruh pengguna anggaran.

Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua untuk dilakukan audit rinci. Foto: Imelda/Kabarpapua.co
“LKPD mencerminkan posisi keuangan, sisa anggaran, serta arus kas yang menjadi dasar pengambilan keputusan, evaluasi, dan perencanaan keuangan daerah ke depan,” katanya.
Ia berharap audit yang dilakukan BPK dapat menjadi tolok ukur bagi Pemkab Kepulauan Yapen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Harapan kami adalah memperoleh opini yang baik dari BPK, yang menunjukkan bahwa laporan keuangan kita telah disusun dengan baik dan sesuai standar akuntansi pemerintah,” ungkapnya
Kepala BPK Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menegaskan seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, wajib menyampaikan LKPD untuk pemeriksaan.
“Selama kurang lebih 60 hari, kami akan melakukan audit terperinci untuk menilai tingkat kepatuhan, efisiensi pengelolaan keuangan internal, serta penyajian laporan keuangan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK akan menentukan opini terhadap LKPD, apakah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atau opini lain sesuai dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah.
Dengan audit ini, Pemkab Kepulauan Yapen berupaya terus meningkatkan tata kelola keuangan agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. *** (Imelda)