KABARPAPUA.CO, Wamena – Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar pembinaan statistik sektoral di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa 12 November 2024. Kegiatan ini dibuka resmi Penjabat Bupati Jayawijaya, Thony M.Mayor.
Dalam sambutannya, Thony memberikan apresiasi kepada BPS dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah merancang kegiatan pembinaan statistik sektoral ini.
“Pembinaan Statistik sektoral merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan statistik. Membangun sistem statistik nasional yang ada di pemerintah Kabupaten Jayawijaya ini,” katanya di Wamena Selasa, 12 November 2024.
Sesuai UU Nomor 23 tahun 2014, mengatur bahwa statistik merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib, yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah.
Dimana dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa urusan statistik merupakan satu perumpunan dengan urusan komunikasi dan informatika, serta urusan persandian.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019, juga mengatur prinsip-prinsip satu data indonesia. Dimana data yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.
Untuk itu, data statistik yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan statistik harus akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tak kalah penting, harus mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah.
“Seringkali kita menemukan perbedaan data, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini menandakan bahwa belum ada tata kelola data yang sistematis dan memiliki satu konsep,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan satu data, penyelarasan, satu konsep dan definisi. Hal ini agar kegiatan statistik di Jayawijaya dapat berjalan optimal dan sesuai standar internasional.
Ia berharap melalui sistem satu data ini, data yang dihasilkan tidak hanya bermutu dan berkualitas. Selain itu juga konsisten, terintegrasi, dan dapat diakses oleh semua pihak, khususnya pemangku kepentingan sebagai dasar pengambilan keputusan dan evaluasi.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai instansi vertikal, yang juga merupakan pembina data statistik, menyediakan data statistik dasar. Sementara pemerintah daerah secara khusus menyiapkan data statistik sektoral.
Salah satu upaya BPS dalam rangka pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik, adalah dengan melakukan pembinaan statistik sektoral.
“Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan sistem statistik nasional, dan mendukung program pembangunan nasional,” jelasnya.
Adapun 5 poin yang menjadi tujuan penyelenggaraan kegiatan pembinaan statistik sektoral. Pertama, untuk memberikan Pemahaman tentang tata kelola data pemerintah di daerah yang sejalan dengan kebijakan satu data indonesia (SDI).
Kedua, memahami bagaimana cara untuk mengawal kualitas data statistik yang akan dihasilkan di instansi masing-masing. Ketiga, memahami tahapan penyelenggaraan kegiatan survei dan kompilasi produk administrasi statistik.
Keempat, mengetahui sisi kelembagaan yang perlu ditingkatkan oleh setiap institusi dalam menyelenggarakan kegiatan statistik. Kelima mengetahui tentang sistem statistik nasional.
“Kegiatan statistik OPD setiap tahun akan dinilai dalam penilaian evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral. Yang akan menghasilkan suatu nilai indeks yang dinamakan indeks pembangunan statistik,” kata Thony. *** (Stefanus Tarsi)