KABARPAPUA.CO, Sentani – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022.
Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Senin 3 April 2023, mengatakan bimtek penyusunan SKP wajib diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura, karena berkaitan dengan peningkatan kualitas ASN.
Ia berharap lewat bimtek ini adanya kesamaan pemahaman dalam hal penyusunan dan kesamaan dalam hal indikator-indikator kinerja yang digunakan, sehingga ASN dalam menyusun SKP benar-benar mencerminkan kinerja yang nyata.
” Diharapkan melalui bimtek ini juga ASN sasaran yang disusun sesuai dengan regulasi sehingga menunjukkan profesionalitas kita dan benar-benar menunjukkan kinerja nyata ASN di Kabupaten Jayapura,” ujar Triwarno Purnomo.
Kepala BKPSDM Jayapura, Timothius Demetouw menegaskan SKP tidak menjadi formalitas alasan bagi ASN untuk naik pangkat melainkan menjadi ukuran dalam mendukung suksesnya tujuan dari organisasi seperti Pemerintah Jayapura.
Untuk itu apa yang sudah ditetapkan oleh Penjabat Bupati Jayapura dalam Rencana kerja yang berkaitan dengan RPJMD harus ditindaklanjuti dalam Renstra oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Sehingga, lanjut Timotius, Renstra tersebut menjadi komitmen antara ASN dan Kepala Daerah dalam bentuk perjanjian yang mana ASN harus mampu menyelesaikan beban kerja serta tugas dan tanggung jawabnya selama masa anggaran.
“Kalau dulu, SKP ini menjadi tugas dari masing-masing individu tetapi saat ini semua harus bekerja sama atau kerja tim yang harus diselesaikan melalui SKP itu, sehingga SKP sekarang menjadi sangat penting,” katanya. *** (Alan Youwe)