KABARPAPUA.CO, Sentani – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan pada Rabu 7 Agustus 2024.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Jayapura. Tujuannya guna menyatukan persepsi terkait persyaratan dan aturan babi ASN yang maju Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya, mengemukakan adanya aturan bagi ASN yang maju dalam Pilkada 2024. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Pilkada, ASN dan KPU.
Salah satu aturannya adalah ASN yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati adalah wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri dengan melengkapi persyaratan administrasi dan memiliki SK (Surat Keputusan) pemberhentian sebagai bukti.
“Tentunya yang mereka akan buat adalah memenuhi administrasi dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri. Nantinya surat iu akan disertai dengan tanda terima yang diberikan oleh BKPSDM untuk memproses secara administrasi,” terang Efra Tunya.
Ia pun mengingatkan kepada ASN agar memiliki SK pemberhentian sebelum tahapan penetapan bakal calon pada 27 Agustus 2024. ASN juga bisa menyampaikan kepada KPU soal surat pemberhentian masih dalam proses.
“Kalau sampai pada tahapan penetapan belum ada SK pemberhentian, yang bersangkutan (ASN) dapat menyampaikan kepada KPU bahwa surat keterangan pemberhentian sedang di proses,” katanya. *** (Alan Youwe)