KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Bawaslu Provinsi Papua merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 TPS yang tersebar di Kabupaten Asmat, Waropen, Nabire dan Keerom.
Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang merinci 22 TPS di 4 kabupaten yang melaksanakan PSU diantaranya 11 TPS di 4 distrik Kabupaten Asmat, yakni Distrik Agats, Akat, Kopay dan Atsj.
Lalu di Kabupaten Nabire 9 TPS di Distik Nabire dan Yaur. “Untuk PSU Asmat dan Nabire telah diserahkan ke KPU dan harus dilakukan selambat-lambatnya 4 hari setelah rerkomendasi ini, Sabtu 12 Desember 2020.
Sementara di Kabupaten Keerom, ada 1 TPS di Distrik Arso yang melaksanakan KPU. Kemudian di Waropen 1 TPS melaksanakan PSU di Distrik Waropen Bawah. “Untuk PSU Waropen dijadwalakan 13 Desember, ta[i karena bertepatan hari minggu,maka Bawaslu merekomendasikan jadwal ulang,” ujarnya. *** (Katharina)