Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 21 Sep 2024 22:16 WIT

Bawaslu Papua Kaji Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Cawagub


					Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin menyatakan akan mengkaji laporan dugaan penggunaan dokumen palsu salah satu bakal calon Wakil Gubernur Papua.

Laporan resmi diterimanya Bawaslu Papua pada, Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 20.35 WIT. Laporan tersebut telah dibahas bersama Gakkumdu sesuai kesepakatan bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Bawaslu.

“Bawaslu Papua akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan penggunaan dokumen palsu dan terkait keterpenuhan materiil dan formil,” kata Hardin di Jayapura, Sabtu 21 September 2024.

Hardin menyebut pihaknya memiliki waktu 5 hari untuk melakukan kajian. “Kami harap di 5 hari yang diberikan Bawaslu itu bisa mendapatkan informasi yang cukup,” ucapnya.

Dalam kajian, Bawaslu Papua akan meminta klarifikasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Langkah ini menjadi bagian agar membuat terang perkara tersebut.

“Ya, sangat mungkin kami minta klarifikasi ke PN Jayapura, karena beberapa pihak yang kita anggap punya potensi untuk menjelaskan perkara itu. Kita mintai keterangannya untuk klarifikasi agar membuat terang perkara ini. Kalau dianggap penting untuk dimintai keterangan, ya kita minta keterangannya,” jelasnya.

Ketika disinggung akan meminta keterangan salah satu balon wakil gubernur, Hardin menyampaikan pihaknya belum melakukan pleno untuk menentukan siapa saja yang akan dimintai klarifikasi.

“Tetapi bayangan kami orang atau lembaga yang bisa membuat terang situasi ini, proses ini bisa kita mintai keterangan. Masih ada waktu 5 hari, bisa saja kami berpikir jika kita anggap dia punya keterangan yang bagus untuk membuat terang laporan ini. Itu bisa kita mintai juga,” pungkasnya. *** (Imelda) 

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ketua DPRP: PSU Papua Tetap akan Berlangsung di Agustus 2025

17 April 2025 - 12:32 WIT

Fraksi DPR Papua Tolak Dana Cadangan Dipakai untuk PSU

17 April 2025 - 12:02 WIT

Inilah Agenda Strategis 2025 dari Rapat Paripurna DPR Papua

17 April 2025 - 00:37 WIT

BTM-CK Apresiasi Hasil Produk Lokal Muslimat NU Kepulauan Yapen

16 April 2025 - 00:09 WIT

DKPP Diminta Profesional Tuntaskan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Yapen

14 April 2025 - 09:14 WIT

Update: Aksi Saling Serang Massa Pendukung Paslon Pilkada di Puncak Jaya

9 April 2025 - 06:56 WIT

Trending di PERISTIWA