KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin menyatakan akan mengkaji laporan dugaan penggunaan dokumen palsu salah satu bakal calon Wakil Gubernur Papua.
Laporan resmi diterimanya Bawaslu Papua pada, Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 20.35 WIT. Laporan tersebut telah dibahas bersama Gakkumdu sesuai kesepakatan bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Bawaslu.
“Bawaslu Papua akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan penggunaan dokumen palsu dan terkait keterpenuhan materiil dan formil,” kata Hardin di Jayapura, Sabtu 21 September 2024.
Hardin menyebut pihaknya memiliki waktu 5 hari untuk melakukan kajian. “Kami harap di 5 hari yang diberikan Bawaslu itu bisa mendapatkan informasi yang cukup,” ucapnya.
Dalam kajian, Bawaslu Papua akan meminta klarifikasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Langkah ini menjadi bagian agar membuat terang perkara tersebut.
“Ya, sangat mungkin kami minta klarifikasi ke PN Jayapura, karena beberapa pihak yang kita anggap punya potensi untuk menjelaskan perkara itu. Kita mintai keterangannya untuk klarifikasi agar membuat terang perkara ini. Kalau dianggap penting untuk dimintai keterangan, ya kita minta keterangannya,” jelasnya.
Ketika disinggung akan meminta keterangan salah satu balon wakil gubernur, Hardin menyampaikan pihaknya belum melakukan pleno untuk menentukan siapa saja yang akan dimintai klarifikasi.
“Tetapi bayangan kami orang atau lembaga yang bisa membuat terang situasi ini, proses ini bisa kita mintai keterangan. Masih ada waktu 5 hari, bisa saja kami berpikir jika kita anggap dia punya keterangan yang bagus untuk membuat terang laporan ini. Itu bisa kita mintai juga,” pungkasnya. *** (Imelda)