Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 29 Feb 2024 17:22 WIT

Bawaslu Mamberamo Raya Minta Peserta Pemilu Laporkan LPPDK, Terakhir Hari Ini


					Ketua Badan Pengawasan Pemilu  Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo. (KabarPapua.co/Istimewa) Perbesar

Ketua Badan Pengawasan Pemilu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo. (KabarPapua.co/Istimewa)

KABARPAPUA.CO, Kasonaweja –  Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo meminta peserta pemilu segera melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.

Menurut Cornelia, laporan LPPDK paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang  Nomor  7 Tahun 2017, Pasal 335 ayat 2.

“Kami berpedoman pada Pasal 335 Ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang sejatinya LPPDK disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh peserta pemilu. Laporan paling lambat 15 hari sesudah pemungutan suara yang jatuh hari Kamis 29 Februari,” ujarnya.

Bawaslu Mamberamo Raya juga telah dua kali memberikan surat sebagai langkah mitigasi agar peserta pemilu tidak lalai melaporkan LPPDK. Kedua surat ini yakni nomor 123/PM.00.01/K.Bawaslu.PA/11/2023 dan  017/PM.00.01/K. Bawaslu.PA.12/2/2024.

“Sanksinya cukup keras bagi peserta pemilu jika tidak melaporkan LPPDK, yang bersangkutan bisa dibatalkan demi hukum. Ini sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku,”  kata Cornelia.

Cornelia berharap para peserta pemilu dapat patuh dan segera melaporkan LPPDK sesuai waktu yang ditentukan 15 hari setelah pemungutan suara. Laporan akan diterima paling lambat pukul 23.59 WIT. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kata Didimus Yahuli Usai Resmi Diumumkan Jadi Bupati Terpilih Yahukimo

11 February 2025 - 00:26 WIT

KPU Tetapkan Athenius Murip-Ronny Elopere Pimpin Jayawijaya

7 February 2025 - 20:59 WIT

Sah! Benyamin-Roi Resmi Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Kepulauan Yapen

7 February 2025 - 14:19 WIT

AKD DPR Papua Resmi Disahkan, Berikut Susunan Lengkapnya

4 February 2025 - 21:59 WIT

Ajakan Kepala Suku Puncak untuk Hormati Putusan MK Sengketa Pilkada

30 January 2025 - 15:55 WIT

Tata Tertib DPR Papua 2024-2029 Disahkan, Bonai: Tugas Berat Menanti

25 January 2025 - 19:01 WIT

Trending di POLITIK