Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Feb 2024 22:33 WIT

Babak Baru Kasus Pria 64 Tahun Setubuhi Gadis Remaja di Kota Jayapura


					Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari Jayapura, Kamis 22 Februari 2024. (Dok Polresta Jayapura Kota) Perbesar

Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari Jayapura, Kamis 22 Februari 2024. (Dok Polresta Jayapura Kota)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh pria 64 tahun berinisial N di Kota Jayapura, Papua memasuki babak baru.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan berlangsung Kamis 22 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan, penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, karena berkas perkara telah lengkap lengkap atau P21.

“Tersangka N telah penyidik serahkan ke JPU Rakhmat  dan siap untuk disidangkan,” kata Pombos dalam keteranganya di Jayapura, Kamis 22 Februari 2024.

Pombos menjelaskan tersangka melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak AN (13) pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya. Kasus ini lalu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 1064 /XI/ 2023 / SPKT / Res Jpr Kota,/ Polda Papua, 23 November 2023.

Dalam kasus ini, tersangka terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua: 5 Distrik di Sarmi Terdampak Banjir, Tak Ada Korban Jiwa

25 July 2024 - 19:43 WIT

Banjir Terjang Sarmi, Pemukiman Warga Terendam-Jembatan Trans Putus

23 July 2024 - 14:14 WIT

Tragis! Bocah 9 Tahun di Dogiyai Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

20 July 2024 - 20:12 WIT

Polres Nabire Selidiki Kebakaran Sekolah Perintis, Api Diduga dari Ruang Kepsek

19 July 2024 - 23:41 WIT

Kejari Jayapura Tahan PPTK Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Raya

17 July 2024 - 21:25 WIT

TNI Sergap OPM di Puncak Jaya, 3 Anak Buah Teranus Enumbi Tewas

17 July 2024 - 20:21 WIT

Trending di PERISTIWA