KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kasus pemukulan terhadap Panitia Jalan Santai Partai Gerindra yang terjadi di depan Kantor Graha Pena Papua, Kota Jayapura, memasuki babak baru.
Babak baru ini menyusul pelimpahan tersangka berinisial SR (53) oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Kejari, Senin 22 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, penyerahan tersangka ke jaksa, karena berkas perkaranya telah lengkap atau P-21.
“Penyidik telah menyerahkan SR ke Kejaksaan Negeri Jayapura tadi pagi. Proses pelimpahan diterima Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri,” kata Oscar.
Oscar menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu 22 Maret 2023. Tersangka memukul seorang perempuan yang tidak lain merupakan panitia jalan santai Partai Gerindra.
Pemukulan terjadi di sekitar Jalan Balai Kota tepatnya depan Kantor Graha Pena Papua pada pukul 07.30 WIT. Pemukulan tersebut lantas viral di media sosial.
“Video pemukulan ini viral di media sosial. Tak lama, Tim Resmob Numbay langsung mengamankan pelaku di rumahnya sekitar Dok IX Distrik Jayapura Utara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka SR terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, kegiatan jalan santai Partai Gerindra di Kota Jayapura, Papua pada Rabu 22 Maret 2023, diwarnai tindakan tidak terpuji. Seorang perempuan yang juga panitia jalan santai menjadi korban pemukulan saat pembagian kupon dooprize.
Pemukulan oleh pria warga Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara sempat terekam kamera ponsel milik warga hingga viral di media sosial. *** (Achmad Syaiful)