Menu

Mode Gelap

POLITIK · 9 Feb 2017 ·

Awas! Baliho Coblos Kolom Kosong Beredar di Kota Jayapura


					Baliho coblos kolom kosong di daerah Perumnas II Waena. (KabarPapua.co/Katharina) Perbesar

Baliho coblos kolom kosong di daerah Perumnas II Waena. (KabarPapua.co/Katharina)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Masyarakat Kota Jayapura digegerkan dengan pemasangan baliho coblos kolom kosong pada Pilkada Kota Jayapura yang akan berlangsung serentak pada 15 Februari mendatang.

Baliho coblos kolom kosong yang berlogo KPU dan juga Pemerintah Kota Jayapura, terdapat juga tulisan untuk mengajak masyarakat Kota Jayapura mencoblos kolom kosong pada hari H pemilihan Wali Kota Jayapura.

Tak hanya itu saja, ajakan coblos kolom kosong dengan list merah itu juga disertai dengan kata-kata : “Sebagai bentuk masyarakat yang peduli demokrasi dan peduli perubahan Kota Jayapura.”

Baca Juga >  Numbay Creative Festival Masuk Nominasi Top 10 KEN Kemenparekraf

“Baliho ini sore tadi sudah ada. Yang pasang sekitar 3-5 orang. Awalnya kami pikir ini adalah baliho resmi dari KPU, tapi setelah dibaca baik-baik, kok aneh, perintahnya coblos kolom kosong. Mungkin ini kampanye hitam,” kata Anwar, salah satu warga di sekitar Perumnas 3 Waena, kepada KABARPAPUA.CO, Rabu 8 Februari 2017.

Ketua Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Jayapura, Yakobus Murafer mengaku telah mendapatkan laporan adanya baliho tersebut. Dirinya menilai keberadaan baliho tidak sesuai aturan. Padahal kolom foto pasangan calon dan kolom kosong memiliki makna yang sama. “Ini jelas baliho ilegal dan telah menipu publik,” ujarnya.

Baca Juga >  HUT ke-68 Polantas, Kapolresta Jayapura Kota Ingatkan Pentingnya Kepercayaan Publik

Namun pihaknya tak memiliki kewenangan untuk mencabut baliho tersebut dan seharusnya Satpol PP Kota Jayapura yang menertibkannya. “Tetapi jika sampai 1×24 jam baliho tetap ada, maka ya harus diturunkan,” paparnya.

Pilkada Kota Jayapur memang hanya diikuti oleh calon tunggal, yakni Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru. Calon tunggal ini muncul setelah pasangan Boy Markus Dawir dan Nur Alam digugurkan pencalonannya oleh KPU, karena tak memenuhi persyaratan. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Jayapura Alokasikan 40 Persen APBD Perubahan untuk Pilkada 2024

26 September 2023 - 18:51

KPU Masih Menunggu Harmonisasi PKPU soal Sistem Noken di Papua

26 September 2023 - 16:33

Ramai soal Timsel KPU Tolikara dan Yuhukimo, FPDPP: Putusan KPU RI Sudah Final

25 September 2023 - 21:45

Kabupaten Ini Satu-satunya di Papua yang Sudah Sepakati Dana Hibah Pilkada 2024

24 September 2023 - 15:44

Berkunjung ke Papua: Yusril Siap Dipinang Prabowo Jadi Cawapres

24 September 2023 - 11:01

PDIP Asmat Siap Menangkan Pilpres dan Pileg

12 September 2023 - 22:31

Trending di KABUPATEN ASMAT