KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui bagian organisasi menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura di Hotel Yudisyah, Selasa, 15 Maret 2016.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini, menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor 100/1023/SJ tentang laporan perkembangan penerapan dan pencapaian SPM, yang mencakup jenis pelayanan, indikator, integrasi dalam dokumen perencanaan, kegiatan target SPM, output capaian SPM anggaran dan permasalahan yang dihadapi.
Sekretaris Daerah Kota Jayapura RD Siahaya mewakili Wali Kota Jayapura mengatakan, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah. Sehingga pemerintah pusat menyusun SPM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM.
Berkaitan dengan hal itu, maka pemerintah daerah dapat mengadopsi secara penuh SPM yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun memodifikasinya, dengan catatan ketentuan batas minimal yang telah diatur pada SPM tak dilanggar atau dapat dicapai. Standar yang dikembangkan pemerintah daerah seperti ini disebut dengan standar pelayanan.
Selain untuk urusan wajib yang telah diatur SPM oleh pemerintah pusat, standar pelayanan juga dapat diterapkan pada urusan wajib yang SPM nya belum diberikan pemerintah pusat, dan pelaksanaan urusan pilihan. Pada dasarnya standar pelayanan sama dengan SPM, hanya saja standar pelayanan dikembangkan pemerintah daerah yang disesuaikan karakteristik dan kemampuan (kapasitas) fiskal serta sumber daya lainnya.
Dalam pengembangan dan penerapannya, standar pelayanan harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan pemerintah.
Sehingga, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu, sederhana, konkrit, mudah dikukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaian.
“Kita telah sepakati melaksanaman proses reformasi birokrasi di seluruh jajaran pemerintahan. Diharapkan 2016 ini kami sudah memiliki SDM aparatur yang kuat dan berbobot dalam menjalankan kinerja birokrasi secara akuntabel, berkapasitas dan profesionalisme di masing-masing unit kerja. Itu dapat diterapkan melalui kemampuan aparatur dalam menyusun dan menerapkan SDM,” kata Siahaya. ***(Lala Ahnaz)