Menu

Mode Gelap

PUBLIK · 16 Mar 2016 ·

ASN Pemkot Jayapura Mendapatkan Pemahaman Standar Pelayanan Minimal


					Ilustrasi PNS atau ASN Korpri. ( http://cdn-2.tstatic.net) Perbesar

Ilustrasi PNS atau ASN Korpri. ( http://cdn-2.tstatic.net)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui bagian organisasi menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura di Hotel Yudisyah, Selasa, 15 Maret 2016.

Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini, menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor 100/1023/SJ tentang laporan perkembangan penerapan dan pencapaian SPM, yang mencakup jenis pelayanan, indikator, integrasi dalam dokumen perencanaan, kegiatan target SPM, output capaian SPM anggaran dan permasalahan yang dihadapi.

Sekretaris Daerah Kota Jayapura RD Siahaya mewakili Wali Kota Jayapura mengatakan, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah. Sehingga pemerintah pusat menyusun SPM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM.

Baca Juga >  Pj Gubernur Papua Barat Beri Bantuan ke GKI Solafide Ransiki

Berkaitan dengan hal itu, maka pemerintah daerah dapat mengadopsi secara penuh SPM yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun memodifikasinya, dengan catatan ketentuan batas minimal yang telah diatur pada SPM tak dilanggar atau dapat dicapai. Standar yang dikembangkan pemerintah daerah seperti ini disebut dengan standar pelayanan.

Selain untuk urusan wajib yang telah diatur SPM oleh pemerintah pusat, standar pelayanan juga dapat diterapkan pada urusan wajib yang SPM nya belum diberikan pemerintah pusat, dan pelaksanaan urusan pilihan. Pada dasarnya standar pelayanan sama dengan SPM, hanya saja standar pelayanan dikembangkan pemerintah daerah yang disesuaikan karakteristik dan kemampuan (kapasitas) fiskal serta sumber daya lainnya.

Baca Juga >  Ingat 12 Juni, Suni Garden Lake Sentani Gelar Aksi Donor Darah

Dalam pengembangan dan penerapannya, standar pelayanan harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan pemerintah.

Sehingga, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu, sederhana, konkrit, mudah dikukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaian.

“Kita telah sepakati melaksanaman proses reformasi birokrasi di seluruh jajaran pemerintahan. Diharapkan 2016 ini kami sudah memiliki SDM aparatur yang kuat dan berbobot dalam menjalankan kinerja birokrasi secara akuntabel, berkapasitas dan profesionalisme di masing-masing unit kerja. Itu dapat diterapkan melalui kemampuan aparatur dalam menyusun dan menerapkan SDM,” kata Siahaya. ***(Lala Ahnaz)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

IGI Papua Gelar Muswil dengan Konsep Lebih Santai Bulan Ini

6 Juni 2023 - 15:20

Ingat 12 Juni, Suni Garden Lake Sentani Gelar Aksi Donor Darah

5 Juni 2023 - 07:34

WKRI Ikut Berperan Membangun SDM di Kota Jayapura

4 Juni 2023 - 00:52

Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw Minta BP3OKP Tingkatkan Sinergi

1 Juni 2023 - 21:22

Sinergi Pendampingan Hukum, PLN Gandeng Kejaksaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya

31 Mei 2023 - 22:03

Freeport Indonesia Terima Anugerah Investasi Pionir 2023 dari BKPM

30 Mei 2023 - 17:15

Trending di PUBLIK