KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buka suara perihal kasus yang menjerat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob. Menurutnya, sangkaan Kejaksaan Tinggi Papua pada kasus Rettob tidak mendasar. Apalagi tak ada temuan dari BPK dari hasil audit yang dilakukan.
“Tak ada temuan BPK kerugian negara dalam perkara ini. Namun sudah langsung dijadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta. Ini sangat tidak masuk akal dan menyalahi prosedur hukum,” katanya saat dihubungi lewat gawainya,Minggu 5 Maret 2023.
Ia juga menyebutkan pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sangat aneh. “Tidak ada berita acara, tiba-tiba berkas langsung dilimpahkan. Seharusnya ada mekanismenya. Ini harus dipertanyakan, ada apa dengan kejaksaan dan penyidik. Saya menduga kasus ini ada kepentingan orang lain, ada drive serta dikendalikan, mungkin saja oleh orang-orang tertentu,” katanya.
Dia pun meminta Kejaksaan Agung segera mengevaluasi kinerja Kajati Papua, termasuk Kajari Mimika yang kini menjabat sebagai Aspidsus. “Kami akan membahas kasus ini tingkat DPR RI dalam waktu dekat dan saya akan teruskan ke kementerian terkait, termasuk akan saya bahas di forum-forum resmi. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menkopolhukam terkait masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas dinilai tidak sah dan cacat hukum. Bupati mempertanyakan dasar hukum negara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, sebab BPK tak menemukanadanya indikasi kerugian negara.
Di samping itu dirinya pun tidak mengetahui pelimpahan berkas yang disangkakan kepada dirinya telah dilimpahkan Kejati Papua kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.
Dirinya meminta ada evaluasi agar ke depan tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada orang lain.
“Saya yang memiliki kedudukan dan jabatan sebagai Bupati saja dibuat begini. bagaimana kalau terjadi pada warga negara atau masyarakat yang lain?” tanyanya. *** (Rilis)