KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Aplikasi Elektronik Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP) resmi diresmikan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Aplikasi e-TPP akan diterapkan berdasarkan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Misalnya mulai dari kelas 1 hingga kelas jabatan 15. Dimana kelas 1 hingga kelas 7 pejabat pelaksana yang memiliki jabatan atau tugas yang diberikan. Kelas 8 keatas dari Eselon 4 hingga Eselon 2A Sekda, sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing.
Dengan menggunakan aplikasi berbasis elektronik, maka kinerja para ASN dapat lebih jelas dan dapat dikontrol sejak jam masuk kantor, kehadiran dan beban kerja.
http://tekno.liputan6.com/read/3265837/kemkominfo-sediakan-289-ribu-situs-web-ramah-anak
“Aplikasi ini untuk mempermudah evaluasi kinerja ASN,” jelas Lukas, Rabu 7 Februari 2018 di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Menurut Gubernur, selain dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, diharapkan dapat berdampak terhadap pelayanan masyarakat secara optimal.
Senada hal tersebut, Sekda Papua Hery Dosinaen mengatakan aplikasi e-TPP digunakan dengan intervensi dari pimpinan SKPD untuk pegawainya, sebab pembayaran TPP tergantung bagaimana disiplin pegawai dalam melakukan tugasnya. ***(Qadri Pratiwi)