KABARPAPUA.CO, Manokwari – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), John Dimara mengklaim Daftar Pengguna Anggaran (DPA) dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tak pernah diberikan ke anggota DPRPB, setelah adanya penetapan APBD 2016.
“Seharusnya wajib hukumnya DPA diberikan kepada anggota dewan. Seperti pengalaman lalu, para anggota DPRPB sulit melaksanakan tugas pengawasan dan ini merugikan masyarakat dan bisa membuka celah penyelewengan,” jelasnya, Rabu (13/1).
Menurut John, jika APBD telah disahkan, berarti harus dilaksanakan sesuai mekanisme. Penyerahan DPA juga harus dilakukan pada bulan Januari. “Ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan proyek sehingga tak terlambat. APBD dan DPA adalah kepentingan rakyat di Papua Barat, sehingga tak perlu ada pernyataan yang membingungkan lagi,” ungkapnya.
Dirinya pun menyebutkan anggota Banggar DPRPB tak diikutkan dalam konsultasi APBD bersama tim anggaran pemerintah daerah ke Kementerian Dalam Negeri. ***(Oki Ruth)