KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor berkunjung ke Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua pada Kamis 20 Februari 2025.
Kunjungan Paul diterima Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey. Kunjungan ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi serta memperoleh informasi terkait situasi hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, apalagi Papua sudah dimekarkan menjadi enam provinsi.
Anggota DPD RI Paul Mayor menyampaikan sebelum ke Jayapura, dirinya telah bertemu dengan Menteri HAM Natalis Pigay dan Ketua Komnas HAM RI di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu, salah satunya mendorong pembukaan kantor perwakilan Komnas HAM di setiap provinsi di Tanah Papua.
“Dengan semakin banyaknya kantor perwakilan di berbagai provinsi di Papua, angka kasus yang berkaitan dengan HAM dapat diminimalisir,” kata Paul yakin.
Paul menyebut sampai saat ini kantor Komnas HAM di Papua hanya ada satu. Padahal, Komnas HAM merupakan pilar penting yang perlu mendapat dukungan dalam perkembangannya. Peran Komnas HAM di setiap daerah sangat membantu dalam penyelesaian berbagai permasalahan kasus HAM.
Melalui peranan di DPD RI, pihaknya terus berusaha membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat, termasuk dalam mendorong Komnas HAM RI untuk membuka kantor perwakilan di setiap provinsi di Papua.
“Saat ini, jangkauan kerja Komnas HAM yang ada di Papua sangat luas, sehingga pelayanannya kurang maksimal,” ungkapnya.
Dia berharap tahun ini usulan tersebut dapat terealisasi demi memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
“Harusnya, seiring dengan bertambahnya jumlah provinsi di Tanah Papua, maka perkembangan kantor Komnas HAM juga turut mengikuti.”
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyambut baik dorongan dan usulan yang disampaikan Senator DPD RI Dapil Papua Barat. Usulan tersebut merupakan harapan yang telah lama dinantikan oleh Komnas HAM Perwakilan Papua.
“Dengan kondisi geografis Papua yang sangat luas, kami mengalami kendala dalam menjangkau semua daerah, terutama dalam merespons setiap permasalahan HAM yang terjadi,” ucap Frits Ramandey.
Frits mengakui beban kerja Komnas HAM Papua saat ini berat, terlebih sudah ada 6 provinsi di Tanah Papua. Termasuk minimnya anggaran yang dikelola Komnas HAM Papua.
“Sejak 2019, Komnas HAM hanya menerima dana dari APBN yang disalurkan melalui Komnas HAM RI, sementara anggaran dari APBD provinsi tidak lagi dialokasikan,” ujarnya.
Sementara pada pasal 45 Undang-Undang Otonomi Khusus (UU OTSUS) telah diatur mengenai dukungan anggaran tersebut. “Kami berharap ke depannya pemerintah provinsi dapat memperhatikan hal ini, sehingga pelaksanaan kegiatan, baik secara internal maupun eksternal di Komnas HAM Papua, dapat berjalan secara maksimal,” tuturnya. *** (Imelda)