Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 21 Mar 2023 ·

Anak Pj Bupati Jayapura Aniaya Putri Pengacara karena Tolak Balikan


					Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto Pexels) Perbesar

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto Pexels)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Anak Penjabat Bupati Jayapura berinisial RDA dilaporkan ke pihak berwajib atas tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AR, anak pengacara Gubernur Lukas Enembe.

Bahkan kabarnya RDA telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor Abepura usai melakukan penganiayaan terhadap AR dalam mobil di lokasi DBL 2023 pada Mingu malam 19 Maret 2023.

Pengacara AR, Stepen Maramba Tandilangi menjelaskan, penganiayaan berawal saat RDA yang meminta bertemu melalui aplikasi WhatsApp, namun AR menolak. AR juga disebut sempat menanyakan perihal tujuan bertemu.

Pernah Menjalin Asmara

“Pelaku meminta bertemu, namun korban menanyakan mau ketemu untuk apa, tetapi pelaku memaksa meminta korban keluar dari gedung karena ada hal yang mau dibicarakan,” terangnya melalui sambungan telepon, Selasa 21 Maret 2023.

Menurut Stepen, usai AR keluar dari gedung, RDA meminta agar AR naik ke dalam mobil yang diketahui adalah mobil dinas milik Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo hingga terjadi cekcok dalam perjalanan.

Baca Juga >  Polisi Tangkap Anggota KKB Penembak Brimob di Yahukimo

“Korban (AR) sempat bertanya ada apa tetapi pelaku memaksa agar naik ke mobil dengan maksud untuk mengatar korban pulang tetapi di dalam perjalanan terjadi cekcok. Memang dari keterangan korban, mereka sempat punya hubungan atau berpacaran tetapi sudah berakhir (putus) bulan Februari 2023,” ungkapnya.

Minta Balikan Pacaran

Di dalam mobil yang dikendarai menuju ke SPBU di kawasan Padang Bulan itu, RDA meminta agar bisa kembali melanjutkan hubungan tetapi ditolak oleh AR. Diduga penolakan tersebut menyebabkan RDA emosi dan melakukan penganiayaan.

“Setelah dari SPBU pelaku dan korban kembali kawasan tempat Iven DBL, tepatnya di samping gedung FKIP Uncen, di mana pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban AR,” bebernya.

Baca Juga >  Masyarakat Geruduk DPR Papua Tuntut Ganti Rugi Tanah Bandara Sentani

Stepen menyebut, AR sempat melawan untuk melindungi diri dan spontan membuka pintu mobil untuk meminta tolong hingga teman-temannya keluar dan memberikan pertolongan dengan mengantarnya ke Polsek Abepura.

Keluarga Kukuh Proses Hukum

“Kami masih menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara, di mana tindak pidana tersebut sudah masuk kepada unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” sembari menjelaskan AR mengalami lebam di bagian pelipis dan keluarga meminta proses hukum tetap berlanjut.

Sementara itu, Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto yang dikonfirmasi mengatakan sudah menerima laporan dari keluarga korban. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Penganiayaan terjadi di Lapangan Basket Trikora Uncen pada Minggu (19/3) malam. Saat ini masih diselidiki,” kata Soeparmanto kepada wartawan. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

3 Juni 2023 - 21:48

Ketakutan, 162 Warga Nogolait Ngungsi ke Kota Kenyam Nduga

1 Juni 2023 - 15:24

2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertangkap Usai Kontak Tembak di Nduga

1 Juni 2023 - 14:47

Pelaku Pembunuhan Pendeta di Nduga Tertangkap

31 Mei 2023 - 16:43

Polisi Tangkap Anggota KKB Penembak Brimob di Yahukimo

31 Mei 2023 - 15:58

Alat Berat di Yapen Dibakar OTK, Polisi Temukan Bendera Bintang Kejora

31 Mei 2023 - 00:25

Trending di PERISTIWA