KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar zonasi yang sudah ditentukan.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Jayapura, Elius Taro mengatakan, penertiban APK sudah dilakukan sejak sejak Kamis, 1 Maret 2019. Penertiban dilakukan dari arah batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Kata Elius, APK yang ditertibkan dengan cara kayu penyanggah APK dirubuhkan dan balihonya disobek, lalu APK itu diangkut dengan truk yang telah disediakan.
Sabtu, 2 Maret 2019 kemarin, penertiban APK dilakukan di daerah Dok 9 Kota Jayapura. APK yang telah ditertibkan akan ditampung di Bawaslu setempat.
“APK yang kami turunkan jelas tidak sesuai penempatannya,” kata Elius saat melakukan penertiban APK di samping gapura Kantor Walikota Jayapura, Sabtu, 2 Maret 2019.
Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan mengatakan, pemasangan APK di luar zona penempatan terlalu banyak menjamur. Penertiban ini juga untuk merapikan tata kota dari pemasangan APK di luar zona yang telah ditetapkan.
Kata Rinto, APK yang sudah ditetapkan sesuai zona harus berada di depan Lapangan Trikora Abapura, Lapangan PTC Entrop (depan dan belakang), turunan Tasangka Hamadi, turunan Kalam Kudus, Terminal Lama Kota dan depan Lapangan Mandala Jayapura.
Rinto menambahkan, Bawaslu tak berwenang menurunkan APK, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jayapura dan kepolisian untuk menurunkan pemasangan APK yang melanggar.
Bawaslu mengklaim selama penertiban berlangsung, komplain secara tertulis belum pernah diterimanya. “Jika ada yang mau protes atau mengirim surat, silahkan dengan diberikan alasan dasarnya apa, karena kami sudah menyurat untuk pencegahan, hingga memperingatkan kepada 16 partai politik yang ada di Kota Jayapura,” jelasnya.*** (Ramah)