KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – H Syamsunar Rasyid, pemilik tanah timbunan di Taman Wisata Alam (TWA) Youtefa Jayapura, Papua akhirnya buka suara.
Menurut Syamsunar, penimbunan karang kawasan hutan mangrove tidak menyalahi aturan. Sebab, dirinya telah mengantongi sertifikat tanah, surat Mahkamah Agung (MA) serta surat pelepasan adat.
“Penimbunan itu atas perintah saya. Saya tidak mungkin melakukan penimbunan kalau tanah itu bukan milik saya,” tegas Syamsunar dalam keterangan pers di Jayapura, Kamis 13 Juli 2023.
Syamsunar mengaku membeli tanah tersebut berupa lahan kosong bekas empang. Lahan tersebut juga pernah menjadi tempat parkir kapal peninggalan perang dunia dua milik tentara Belanda.
“Lahan itu saya beli bukan hutan bakau, tetapi lahan kosong, lautan lepas atau lautan pasifik, jadi jangan asal bicara. Kalau tidak tahu sejarah Pantai Hamadi,” kata Syamsunar.
Ia juga menilai keliru jika ada pihak yang mengklaim tanah timbunan miliknya merupakan bagian dari hutan perempuan. “Pertanyaan kenapa orang tanam bakau di tempat kami, dan kalau kami mau tuntut juga itu hak kami,” ucapnya.
Pembelian Tanah Sejak Tahun 1994

Pemilik Tanah, H Syamsunar Rasyid menunjukkan sertifikat tanah di kawasan mangrove TWA Teluk Youtefa Jayapura, Kamis 13 Juli 2023. (KabarPapua.co/Imelda)
Syamsunar mengaku telah beberapa kali membeli tanah tersebut dari para pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Pembelian mulai dari tahun 1994 hingga 2021 dari beberapa suku maupun adat.
Ia juga mengklaim telah memiliki 10 hektare tanah di kawasan hutan mangrove, 2 hektare di antaranya telah tertimbun karang. “Saat ini kami hentikan proses penimbunan, karena harus mengikuti proses pihak Gakkum KLHK,” ungkapnya.
Kepada wartawan, Syamsunar menyatakan siap membawa masalah ini ke pengadilan, jika terdapat oknum atau pihak yang menghalangi proses pemeriksaan.
“Hari Senin saya dipanggil sebagai saksi, jadi sebagai warga Negara Indonesia yang taat kepada hukum, saya akan hadir. Saya tidak salah, karena tidak mencuri, tanah itu saya beli,” tandasnya.
Sebelumnya, kawasan hutan mangrove seluas 2 hektare di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa Jayapura, Papua, rusak akibat timbunan karang.
Kondisi ini memaksa tim gabungan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota Jayapura, serta Polda Papua melakukan tindakan tegas.
Tim yang terdiri dari Dinas Kehutanan Papua bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua menemukan 1 unit ekskavator serta 11 truk bermuatan karang.
Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray menilai aktivitas penimbunan di kawasan hutan mangrove melanggar hukum.
Sementara itu, menurut Kepala BKSDA Papua, A.G Martana, kawasan hutan konservasi tidak dapat diajukan perolehan hak atas tanah. Hal ini sebagaimana peraturan Badan Pertahanan Nasional. *** (Imelda)