KABARPAPUA.CO Manokwari – Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Papua Barat mengklaim proses pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dilakukan secara sah. Apalagi pembukaan pendaftaran ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI.
“Kapasitas ketua DPP dalam hal ini tak bisa lagi dikatakan ilegal. Koordinator wilayah sekalipun tak bisa mengintervensi proses pendaftaran di tingkat DPP,” ucap Ketua Panitia Pendaftaran Calon, Xaverius Kameubun yang juga sebagai Ketua DPP PKPI Papua Barat, Jumat 18 Maret 2016.
DPP PKPI justru menduga pengurus korwil telah melakukan pendaftaran calon kepala daerah secara diam-diam. “Saya tetap akan bertanggung-jawab terhadap seluruh proses pendaftaran saat ini. Sebab proses pendaftaran ini telah mendapat restu dari pengurus nasional di Jakarta,” ungkapnya.
Xaverius pun menyebutkan bahwa konsolidasi pendaftaran dilakukan untuk mencegah hal yang tak baik dari oknum yang tak bertanggung jawab, serta proses ini dilakukan dalam rangka upaya penyelamatan partai.
Sebelumnya, korwil PKPI Rosalin Rumaseuw menyebutkan PKPI belum melakukan proses pendaftaran calon kepala daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi yang berlaku di seluruh Indonesia.
“Pendaftaran yang telah dilakukan PKPI Papua Barat ini ilegal. Sebab PKPI masih melaksanakan konsolidasi dan rekonsiliasi dalam rangka memilih kepengurusan yang baru. ***(Oki Rose)