Menu

Mode Gelap

PUBLIK · 19 Apr 2016 ·

Alasan ini Nikah di KUA Dikenakan Biaya Rp600 Ribu


					Kepala KUA Distrik Heram, H. Muhammad Nur. (KabarPapua.co/Ramah) Perbesar

Kepala KUA Distrik Heram, H. Muhammad Nur. (KabarPapua.co/Ramah)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, H. Muhammad Nur mengaku, tahun 2016 ini KUA di seluruh Indonesia masih melayani masyarakat menggunakan peraturan lama.

“Jika pasangan suami istri (pasutri) yang melangsungkan pernikahan di Kantor KUA, pada jam kerja dan di hari kerja, di gratiskan. Itu sudah diberlakukan sejak tahun 2014 lalu. Sementara di luar hari jam kerja dan di luar jam kantor dikenakan biaya Rp600 ribu,” kata Nur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 19 April 2016.

Baca Juga >  Kasus DBD dan Diare Terdeteksi di Merauke, Warga Diminta Waspada

Menurut Nur, aturan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 48 Tahun 2014, terkait biaya nikah yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama yang disetorkan ke negara, kemudian mengembalikannya untuk honor penghulu.

“Selama ini, mengenai program terbaru saya pikir masih seperti aturan lalu belum ada dari pusat, khususnya Kemenag RI untuk mengeluarkan aturan baru terkait dengan pernikahan dini,” ujarnya.

Dijelaskan Nur, sebelum dikeluarkannya PP RI Nomor 48 Tahun 2014 itu, sempat terjadi polemik, karena penghulu menerima amplop dan hal itu dianggap sebagai gratifikasi. Untuk menghindari hal itu, maka pemerintah mengelurkan PP RI Nomor 48 Tahun 2014 itu.

Baca Juga >  98 Persen Warga di Papua Selatan Terdaftar JKN

“Kalau dulu sebelum keluar PP itu kan harga nikah di KUA cuma Rp 30 ribu. Sehingga pungutan liar yang dilakukan oknum KUA seluruh Indonesia yang ditemukan, sehingga lahirlah UU PP itu untuk menghindari gratifikasi,” jelas Nur. ***(Ramah)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PLN Buka Lowongan Kerja Khusus OAP, Ini Syaratnya

26 Mei 2023 - 13:39

PMI Kota Jayapura Gandeng Perhotelan dan Sekolah Penuhi Stok Darah

25 Mei 2023 - 18:37

Kasus DBD dan Diare Terdeteksi di Merauke, Warga Diminta Waspada

23 Mei 2023 - 15:25

Berbagai Respons Sekolah di Kota Jayapura Terkait Kurikulum Merdeka

22 Mei 2023 - 22:42

98 Persen Warga di Papua Selatan Terdaftar JKN

22 Mei 2023 - 17:26

Tepati Janji, Bupati Puncak Serahkan SK ASN 100 Persen Putra Daerah

22 Mei 2023 - 15:40

Trending di PROVINSI PAPUA