KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, H. Muhammad Nur mengaku, tahun 2016 ini KUA di seluruh Indonesia masih melayani masyarakat menggunakan peraturan lama.
“Jika pasangan suami istri (pasutri) yang melangsungkan pernikahan di Kantor KUA, pada jam kerja dan di hari kerja, di gratiskan. Itu sudah diberlakukan sejak tahun 2014 lalu. Sementara di luar hari jam kerja dan di luar jam kantor dikenakan biaya Rp600 ribu,” kata Nur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 19 April 2016.
Menurut Nur, aturan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 48 Tahun 2014, terkait biaya nikah yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama yang disetorkan ke negara, kemudian mengembalikannya untuk honor penghulu.
“Selama ini, mengenai program terbaru saya pikir masih seperti aturan lalu belum ada dari pusat, khususnya Kemenag RI untuk mengeluarkan aturan baru terkait dengan pernikahan dini,” ujarnya.
Dijelaskan Nur, sebelum dikeluarkannya PP RI Nomor 48 Tahun 2014 itu, sempat terjadi polemik, karena penghulu menerima amplop dan hal itu dianggap sebagai gratifikasi. Untuk menghindari hal itu, maka pemerintah mengelurkan PP RI Nomor 48 Tahun 2014 itu.
“Kalau dulu sebelum keluar PP itu kan harga nikah di KUA cuma Rp 30 ribu. Sehingga pungutan liar yang dilakukan oknum KUA seluruh Indonesia yang ditemukan, sehingga lahirlah UU PP itu untuk menghindari gratifikasi,” jelas Nur. ***(Ramah)