KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Lamanya proses pelelangan atas kayu hasil sitaan yang dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (RUPBASAN) Kementrian Hukum dan HAM Klas I Jayapura lantaran terkendala tak terjalinnya kerjasama yang baik, antara pihak pelelangan dan kejaksaan.
“Pelelangan harus berkoordinasi dengan kehutanan karena memutus harga lelang yang masih tinggi. Sedang kondisi kayu seperti sudah mulai rusak, jadi peminatnya juga pasti tak ada,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Klas I Jayapura, Frianti di Kota Jayapura, Papua, Jumat (26/2).
Menurut Frianti, baik pihak pelelang dan kejaksaan harus bisa berkomunkasi dengan baik supaya cepat dilelang sesuai harga barang, mengingat usia kayu. Sebab ada yang sudah lima tahun dan delapan tahun.
Kabarnya, kayu hasil sitaan yang sudah diingkrah atau sah sebagai hasil sitaan Kejaksaan di RUPBASAN adalah kayu siap olah sebanyak 100 kubik, yang kondisinya sudah mulai rusak. Sehingga dikuatirkan nilai ekonomisnya turun.
Sekadar diketahui, kayu yang disita terdiri dari Kayu Matoa, Kayu Linggua, dan Kayu Merbabu, yang berasal dari wilayah Kabupaten Keerom dan Lereh di Kabupaten Jayapura. ***(Ramah)