KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktorat Polisi Perairan Polda Papua berhasil mengamankan 6 kilogram ganja kering yang dikemas dalam paket kecil.
Ganja yang berasal dari Negara Papua Nugini ini, didapat dari 4 orang warga didaerah Dok VII, Jayapura. Keempatnya berinisial EW (30 tahun), AW (19 tahun), YR (18 tahun) dan MI (30 tahun).
Tak hanya ganja, dalam penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu buah telepon seluler. Keempat pelaku kesehariannya bekerja sebagai nelayan dan wiraswasta.
Direktur Polair Polda Papua Komisaris Besar Yulius Bambang Karyanto menyebutkan keempatnya ditangkap pada lokasi yang berbeda dan polisi akan menjerat keempatnya dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Para pelaku berperan sebagai pengedar ke sejumlah wilayah di Jayapura. Saat ini kami masih mengejar oknum-oknum yang membawa ganja dari PNG,” ujar Yulius.
Ia pun menambahkan, para pelaku biasanya menyeludupkan ganja dari PNG pada tengah malam. Karena itu, lanjut Yulius, pihaknya akan mengintensifkan patroli di daerah perairan yang berbatasan antara Jayapura dan PNG.
“Daerah perairan yang berbatasan dengan PNG sangat luas. Kami akan bekerjasama dengan para nelayan dan warga setempat untuk menangkap para pengedar ganja dari wilayah tersebut,” tambah Yulius. *** (Aruni)