KABARPAPUA.CO, Wamena – Sejumlah anggota organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Wamena mendemo Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Senin 21 Agustus 2023.
Mereka menolak perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekda Papua Pegunungan, Sumule Tombo. Cipayung Wamena pun mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika masih terus menduduki jabatan tersebut.
Adapun Cipayung Wamena terdiri dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Jayawijaya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wamena, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Wamena.
Ketua PMKRI Yanuarius Wilil menjelaskan, Sumule Tumbo tidak lagi menjabat sebagai Pj Sekda Papua Pegunungan. Hal ini berdasarkan surat Gubernur Papua Pegunungan nomor 800.1 3 3/662/GUB-PPG/VIII/2023, tertanggal 14 Juli 2023.
“Surat ini perihal pengembalian Pj Sekda Papua Pegunungan yang ditujukan kepada Mendagri di Jakarta. Maka berdasarkan surat tersebut, Sumule Tumbo tidak lagi menjabat sebagai Pj Sekda,” jelasnya dalam orasi.

Cipayung Wamena menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Senin 21 Agustus 2023. (KabarPapua.co/Stefanus Tarsi)
Ia juga mengungkapkan surat balasan dari Kemendagri nomor 100.2.2.6/4275/SG, pada 14 Agustus 2023. Dalam surat itu tertulis agar Gubernur Papua Pegunungan kembali mengangkat Sumule Tumbo sebagai Pj Sekda.
“Lewat surat itu, kami Cipayung menilai bahwa bapak Sumule Tumbo terus memaksa kembali menjabat sebagai Pj Sekda Papua Pegunungan. Kami juga mempertanyakan ada apa di balik ini,” ucapnya.
Cipayung Wamena, sambung Yanuarius, meminta Sumule Tumbo mematuhi kebijakan gubernur terkait dengan pergantian penjabat sekda. Sebab kebijakan dan sikap penjabat gubernur sesuai dengan dasar perundang- undangan yang berlaku di negara ini.
“Sesuai poin 1 pada pernyataan sikap kami di atas maka, kami memberikan waktu selama satu minggu terhitung sejak tanggal aksi hari ini. Namun jika tidak ada tanggapan balik dari Pemerintah Papua Pegunungan, kami akan mengambil sikap dengan aksi lebih besar,” karanya.
Mengutip dari surat Mendagri Nomor Surat 100.2.2.6/4275/SJ tanggapan terkait permohonan pengembalian Pj Sekda Papua Pegunungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda.
Pada ayat (1) menegaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat Pj Sekda untuk melaksanakan tugas setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Cipayung Wamena menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Senin 21 Agustus 2023. (KabarPapua.co/Stefanus Tarsi)
Lalu, pada ayat 3 masa jabatan Pj Sekda sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 bulan, dalam hal Sekda tidak bisa melaksanakan tugas. Sementara, paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda.
Pada poin ketiga dalam surat tersebut berpedoman bahwa Pj Sekda diangkat melalui persetujuan Mendagri. Apabila dalam waktu 3 bulan terlampau, penunjukan Pj sekda dilakukan Mendagri sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 ayat 3 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
Surat tersebut juga menerangkan pengangkatan Sumule Tumbo sebagai Pj Sekda Papua pegunungan telah berdasarkan persetujuan dari Mendagri. Sementara untuk pemberhentian yang bersangkutan hingga saat ini tidak ada rekomendasi dari Mendagri.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pj Gubernur Papua Pegunungan tetap memfungsikan Sumule Tumbo sebagai Pj Sekda. Selanjutnya akan mengevaluasi pada akhir 2023 dan tidak menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekda *** (Stefanus Tarsi)