KABARPAPUA.CO, Merauke – Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Arifin menyebutkan, YK diketahui bekerja sebagai aparatur sipil negara di salah satu instansi dilaporkan ke Polres Merauke, karena kasus pencabulan yang dilakukan kepada putri kandungnya. Aksi bejat YK ini berlangsung sejak 10 tahun lalu, saat korban berumur 9 tahun.
“Dalam laporan polisi, pelaku mengancam korban untuk dibunuh, jika melaporkan kelakuan pelaku. Dalam pemeriksaan polisi, korban mengaku apa yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak dirinya masih duduk di bangku SD,” jelas Arifin, Rabu, 19 Agustus 2020.
Lanjut Arifin, saat ini korban berumur 19 tahun dan selama menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan membunuh korban jika kasus ini dibongkar kepada istrinya maupun keluarganya.
Arifin menyebutkan, kasus ini awalnya terbongkar dari pengakuan korban kepada neneknya. Lalu, sang nenek melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Saat ini YK telah ditahan untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” ujarnya. ***(Abdel Syah)