Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 19 Agu 2020 ·

Aksi Bejat Seorang Ayah di Merauke, 10 Tahun Tiduri Putri Kandungnya


					Ilustrasi korban kekerasan seksual. (konfrontasi.com) Perbesar

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (konfrontasi.com)

KABARPAPUA.CO, Merauke – Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Arifin menyebutkan, YK diketahui bekerja sebagai aparatur sipil negara di salah satu instansi dilaporkan ke Polres Merauke, karena kasus pencabulan yang dilakukan kepada putri kandungnya. Aksi bejat YK ini berlangsung sejak 10 tahun lalu, saat korban berumur 9 tahun.

“Dalam laporan polisi, pelaku mengancam korban untuk dibunuh, jika melaporkan kelakuan pelaku. Dalam pemeriksaan polisi, korban mengaku apa yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak dirinya masih duduk di bangku SD,” jelas Arifin, Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca Juga >  Pemda Sarmi: Listrik Tanpa Kedip Dukung Kemeriahan Festival Negeri Seribu Ombak

Lanjut Arifin, saat ini korban berumur 19 tahun dan selama menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan membunuh korban jika kasus ini dibongkar kepada istrinya maupun keluarganya.

Arifin menyebutkan, kasus ini awalnya terbongkar dari pengakuan korban kepada neneknya. Lalu, sang nenek melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Saat ini YK telah ditahan untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” ujarnya. ***(Abdel Syah) 

Baca Juga >  8 Rumah Warga Kampung Warari Yapen Ludes Terbakar
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

214 Personel Terjaring Razia Propam Polda Papua, Pelanggaran Terbanyak Soal Ini

27 September 2023 - 22:50

Polisi Ciduk Belasan Warga saat Razia Judi Togel di Wamena

27 September 2023 - 17:41

Sopir Avanza Mabuk Seruduk Angkot Rombongan Pelajar di Timika

27 September 2023 - 13:55

Penembakan oleh KKB Hantui Penerbangan ke Oksibil Pegunungan Bintang

26 September 2023 - 17:17

Tim Investigasi Selidiki Kebakaran Kantor Balai dan Posyandu di Dogiyai

25 September 2023 - 21:13

8 Rumah Warga Kampung Warari Yapen Ludes Terbakar

25 September 2023 - 19:21

Trending di PERISTIWA