KABARPAPUA.CO, Serui – Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah X Jayapura melaksanakan rapat pembahasan hasil pemasangan tanda batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga pada kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Setda Kepulauan Yapen, Kamis 26 September 2024. Adapun kawasan yang akan ditetapkan berlokasi di Distrik Kepulauan Ambai dan Distrik Kurudu.
Dimana tujuan dari pengukuhan kawasan hutan adalah untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan. Agenda ini sesuai dengan Permen LHK nomor 7 tahun 2021.
Dalam Permen LHK bahwa setiap kegiatan pengukuhan kawasan hutan perlu mendapatkan persetujuan oleh panitia tata batas kawasan hutan. Turut Hadir dalam rapat, Kadis PUPR Yapen Melantono.
Kemudian, Kepala KPHP Unit XIX Kabupaten Kepulauan Yapen, Habib Oropa. Kepala Distrik Kepulauan Ambai, Isak Maniani. Terakhir, Kepala Distrik Kurudu Yunus Doom.
Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKHTL Wilayah X Jayapura, Fredrik AP, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu tahapan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia.
Pengukuhan ini meliputi empat tahapan. Penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan. “Saat ini kita telah masuk pada tahapan 2 dan 3,” terangnya kepada KabarPapua.co.
Berdasarkan SK LHK, panitia tata batas kawasan hutan Kabupaten Kepulauan Yapen terdiri dari Kepala BPKHTL Wilayah X Jayapura. Lalu, sekretaris dari Dinas Kehutanan Papua, sedangkan anggotanya dari Kepala Dinas PUPR.
Semenatara yang menangani tata ruang di Kabupaten Kepulauan yapen, Kepala BPN Kepulauan Yapen, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Yapen.
“Pihak ketiga yang dimaksud adalah pemukiman milik masyarakat kampung. Fasos-Fasum milik kampung atau distrik dengan menggunakan penyesuaian telah terbebas dari kawasan hutan,” jelasnya.
Fredik menambahkan kegiatan ini juga untuk mewujudkan target dari Ditjen PPKL, khususnya BPKHTL Wilayah X Jayapura. Target dimaksud yaitu penetapan wilayah kawasan hutan 100 persen di seluruh provinsi pada wilayah Papua.
Adapun tahapan selanjutnya dari pemasangan sementara adalah penataan batas definitif di lapangan. Dua lokasi khusus merupakan sisa, ini berdasarkan kawasan hutan yang telah melakukan tata batas dan telah masuk desain penetapan.
Fredik berharap melalui tata batas dua distrik ini, seluruh kawasan hutan di Kepulauan Yapen dapat ditetapkan untuk dilestarikan. Hal ini juga mencegah perambahan, sehingga kawasan hutan dapat terlindungi .
“Kami usahakan tahun ini atau tahun depan, kawasan hutan segera ditetapkan secara resmi dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucapnya. *** (Ainun Faathirjal)