KABARPAPUA.CO, Sentani – Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Pembina Pramuka berinisial PS di Jayapura.
Kasubdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Papua, Kompol Diaritz Felle mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap ketujuh korban pelecehan seksual masih akan dijadwalkan.
Selain para korban, orang tua korban pelecehan seksual bakal turut serta dalam pemeriksaan tersebut. “Para korban akan kita lakukan pemeriksaan psikologinya, begitupun dengan orang tua korban,” kata Felle dalam keterangannya, Rabu 13 Maret 2024.
Felle menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Rabu pagi. Para saksi ini terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan dan 3 teman sekolah korban.
“Tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang saksi. Untuk sementara ini saksi menjadi 12 orang,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jayapura menjadi korban pelecehan yang diduga oleh seorang pembina pramuka berinisial PS (59).
Pelaku melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga terakhir Januari 2024. Pelaku melakukan melecehkan dengan memaksa para korban untuk mencium bibir dan memeluk.
Pelaku bahkan meraba payudara korban. Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. *** (Achmad Syaiful)