KABARPAPUA.CO, Wamena- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD 2024 yang dilaksanakan oleh Tim Evaluator Provinsi Papua Pegunungan.
Kegiatan Evaluasi (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD 2024 berlangsung di Hotel Grand Baliem Wamena pada Selasa 9 Januari 2024.
Penjabat Bupati Jayawijaya Dr.Sumule Tumbo,SE.,MM bersyukur atas pertolongan Tuhan, sehingga hari ini dapat melakukan evaluasi rancangan Perda APBD 2024 Kabupaten Jayawijaya.
Dalam evaluasi terdapat beberapa stressing point yang disampaikan, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun tim evaluator dari Provinsi Papua Pegunungan, salah satunya mandatory spending sekurang-kurangnya 20 persen sesuai dengan undang-undang pendidikan. Hal ini harus diperhitungan dengan baik dalam APBD 2024 Kabupaten Jayawijaya.
Kata Sumule, dalam masa penyempurnaan selama 7 hari ke depan agar diperhatikan kembali sinkronisasi program kegiatan dari RKPD atau rencana kerja pemerintah daerah masuk ke dalam kebijakan umum APBD prioritas sesuai plafon anggaran.
Sehingga seluruh program pelayanan sesuai yang direncanakan itu dengan anggarannya dapat ditetapkan dalam peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat secara konsisten dan mewujudkan dengan baik dan tepat sasaran.
“Rasionalisasi anggaran harus diutamakan pelayanan dasar seperti penanganan kemiskinan ekstrem penanganan stunting dan lainnya. Hal-hal inilah dalam waktu 7 hari ke depan dapat dilakukan penyesuaian kembali yang dibahas bersama Banggar DPRD Jayawijaya dan untuk hasil penyempurnaannya akan dilaporkan kembali ke Provinsi Papua Pegunungan,” jelasnya.
Nantinya, selesai hasil pembahasan bersama Banggar DPRD Jayawijaya untuk penyempurnaan, selanjutnya dokumen akan dibawa kembali ke pemprov untuk ditindaklanjuti pemerintah provinsi dan dapat memberikan nomor register sebagai dasar penetapan Perda APBD 2024. *** (Stefanus Tarsi)