KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkotika diterjunkan menjadi Duta Kamtibmas di Kota Jayapura, Papua, Rabu 15 Juni 2022.
Kelimanya diterjunkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali menyampaikan, kelima Duta Kamtibmas merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diproses di Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. Mereka yakni RNT, MP, YP, RI dan ZS.
“Kelimanya kami selesaikan dengan cara Restorativ Justice yang dituangkan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor serta menjadikan mereka Duta Kamtibmas Polresta Jayapura Kota,” kata Alam, Rabu.
Edukasi Warga Soal Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Duta Kamtibmas Polresta Jayapura Kota saat memberikan sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika di depan Mal Jayapura, Rabu 15 Juni 2022. (Dok Humas Polresta)
Dalam tugasnya, Alam menjelaskan, Duta Kamtibmas berperan memberikan sosialisasi dalam bentuk imbauan dan edukasi tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika.
“Selain merugikan diri sendiri dan keluarga, penyalahguna narkotika nantinya bisa berurusan dengan hukum dan berakhir di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas,” terang Alam.
Program Duta Kamtibmas yang digalakkan oleh Polresta Jayapura Kota dan jajaran merupakan metode dari Kapolresta AKBP Victor Mackbon dalam memberikan efek jera dan sanksi sosial kepada pelaku pelanggar hukum.
Metode ini sekaligus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat melalui imbauan yang disosialisasikan oleh para Duta Kamtibmas. Dalam aksinya, para Duta Kamtibmas didampingi Bhabinkamtibmas dari Satuan Binmas serta Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. *** (Achmad Syaiful)