KABARPAPUA.CO,Kota Jayapura – Polsek Abepura mencatat kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang 2017 di wilayah Polsek Abepura, Kota Jayapura berjumlah 631 kasus, yang menewaskan 24 orang, luka berat 94 orang dan luka ringan 108 orang.
Sedangkan jenis kecelakaannya dari data Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Abepura, yakni kecelakaan tunggal ada 19 kasus, tabrak lari ada 31 kasus, tabrak pejalan kaki ada 22 kasus dan tabrak beruntun ada tiga kasus.
“Dari data kami menunjukan, masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas disebabkan pengaruh minuman keras (miras) dan jumlah terbanyak menimpa pekerja swasta. Sementara kerugian material berjumlah Rp1 milyar lebih,” kata Kapolsek Abepura, AKP James Tegay.
Selain kasus kecelakaan, Polsek Abepura juga merilis data pelanggaran yang terjadi selama tahun 2017. Jumlah pelanggaran 155 dengan masing-masing jenis pelanggaran, seperti tak menggunakan helem 86 kasus dan terkait Surat Ijin Mengemudi (SIM) 10 kasus, dan melanggar rambu lalu lintas 59 kasus.
Dari 155 jumlah pelanggaran 96, diantaranya melibatkan kendaraan roda dua (motor) dan 60 pelanggaran melibatkan kendaraan roda empat (mobil). “Jika dilihat golongan pekerjaan pelaku pelanggaran, yakni pekerja swasta 72 kasus, pelajar dan mahasiswa masing-masing 36 dan 47 pelanggar,” kata James. ***(Fitus Arung)