KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Per 23 Januari 2018, tiket kapal penumpang Pelni kategori anak atau usia di atas 2 tahun dikenakan harga 100 persen atau sama dengan harga satu orang dewasa.
Hal itu disampaikan Kepala PT Pelni Jayapura, Kamaruzzaman, di Kota Jayapura, Papua, belum lama ini. Menurutnya, harga tiket anak 100 persen sesungguhnya telah diberlakukan sejak Agustus 2017, tapi khusus di Pelni Jayapura belum menerapkan aturan tersebut sebab masih melihat animo masyarakat.
Tiket anak sesuai tiket dewasa mengikuti tiket pesawat merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.109 Tahun 2017. Kamaruzzaman mengungkapkan alasan mengapa harga tiket anak disesuaikan harga tiket orang dewasa.
“Subsidi dari pemerintah ke Pelni akan dikurangi, mungkin ini salah satu alasan mengapa harga tiket anak harus disesuaikan. Belum lagi terkadang orang membeli tiket untuk usia dewasa tapi sebutnya anak,” jelas Kamaruzzaman.
Sedangkan harga tiket untuk anak usia duatahun ke bawah, kata Kamaruzzaman, masih hitungan bayi, sehingga harganya hanya 10 persen dari harga tiket orang dewasa.
Mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah, Kamaruzzaman menjelaskan, Pelni tak memiliki ketentuan itu. Harga tiket disesuaikan jarak tempuh, paling murah Rp200 ribu untuk rute dalam Papua yang terdekat, dan Rp1 juta lebih untuk rute Jakarta.
Kamaruzzaman pun menegaskan, harga tiket kapal penumpang Pelni diatur oleh pemerintah bukan oleh pihaknya. Harganya pun sama walau pembelian dilakukan di agen penjualan. ***(Syahriah)