KABARPAPUA.CO, Dekai – Tim gabungan menangkap 22 orang terduga simpatisan KKB di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Selasa dini hari 16 Mei 2023.
Penangkapan dipimpin Kabag Ops Polres Yahukimo, AKP Alwi Wairooy di Kompleks Obio Jalan Pertanian, Distrik Dekai.
Kabag Ops Polres Yahukimo, AKP Alwi Wairooy dalam keterangan tertulis membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan ini sebagai hasil pengembangan dari rentetan pembunuhan yang terjadi di Yahukimo.
“Penangkapan ini hasil pengembangan dari beberapa aksi pembunuhan yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir di wilayah Yahukimo. 22 orang yang kami amankan masih dalam penyidikan,” kata Alwi, Selasa sore.
Alwi menegaskan pihaknya tidak melakukan penangkapan secara sembarangan. Ia juga memastikan pihak kepolisian akan melaksanakan proses hukum dengan baik dan adil.
“Jika terbukti bahwa orang-orang yang kami amankan tidak bersalah, mereka akan segera kami bebaskan. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Untuk itu, Alwi mengajak para tokoh masyarakat untuk mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan wilayah Yahukimo yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Wakil Kepala Suku Ngalik, Lazarus Giban menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima dengan baik. Ia berharap aparat memberikan penjelasan soal penangkapan 22 orang pada dini hari.
Senada dengan Koordinator Suku Ngalik, Leo Giban yang ingin soal penangkapan warga oleh aparat gabungan. Ia pun meminta aparat memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, jika terbukti terlibat.
“Apakah mereka benar-benar terlibat dalam aksi-aksi kejahatan di Kabupaten Yahukimo. Jika terbukti terlibat, kami minta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Leo.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri menegaskan akan mencari dan memproses hukum para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat Yahukimo. *** (Achmad Syaiful)